Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik menetapkan Saudari PC (Putri Candrawati) sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Komjen Agung menjelaskan, penetapan PC sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J berdasar rangkaian penyidikan mendalam. Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scienctific crime investigation termasuk alat bukti yang ada dan gelar perkara.
Sejauh ini, tim khusus bentukan Kapolri telah mendapat dan menyita sejumlah barang bukti terkait upaya perencanaan dan pembunuhan Brigadir J. Kepolisan menyatakan telah mendapat rekaman CCTV yang menjadi alat bukti yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
“Dari hasil penyelidikan tadi malam sampai tadi pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir bahwa Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam kesempatan sama.