LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit guna meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J yang membawa nama Irjen Ferdy Sambo.
Dalam rapat ini, Sigit menjelaskan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapat intervensi dari tersangka Ferdy Sambo.
"Sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional," ujar Listyo Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Kapolri Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir JLanjutnya, ia menilai, narasi kronologi yang disampaikan Kapolres terlalu cepat mengambil kesimpulan dan kemudian Kapolres pun datang terlambat ke TKP.
Oleh karena itu, Sigit mengatakan, dirinya membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, asisten SDM, dan Kabaintelkam.
"Sesuai dengan arahan saya pada saat pembentukan timsus, tim ini akan mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai fakta, objektif, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Sigit mengaku dirinya mengikuti setiap perkembangan dan pengawasan dalam kasus tersebut serta memberi arahan kepada timsus Polri secara langsung. "Saya ingin memastikan bahwa upaya yang dilakukan oleh timsus Polri bebas dari kepentingan pihak-pihak terkait demi menegakan keadilan dan bisa memberikan asistensi secara berkembang," jelasnya.
Baca Juga: Cara Menjaga Iman, Ini Nasihat Habib Luthfi Bin Yahya(zhd)