LANGIT7.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengungkap kejanggalan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kejanggalan tersebut disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama
Komisi III DPR RI.
Sigit membeberkan apa yang disampaikan Div Propam Polri, termasuk Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan sejak awal kasus mencuat. Terdapat intervensi penyidikan yang dilakukan Div Propam Polri yang saat itu dipimpin Irjen
Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dihadapan DPR, Kapolri Tegaskan Komitmen Timsus Tangani Kasus Sambo"Pada 9 Juli, pukul 11.00 WIB penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal Ditpropam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi Richard, Ricky, dan Kuwat. Namun penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal, penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal menjadi BAP," kata Kapolri dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan personel Ditpropam untuk melakukan rekonstruksi di TKP, rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga. Setelah pelaksanaan rekonstruksi, para saksi menuju rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Personel Biro Paminal Ditpropam menyisir TKP, dan memerintahkan untuk mengganti
hard disk CCTV yang ada di Pos Security Duren Tiga.
Hard disk CCTV yang lama diamankan oleh Ditpropam Polri," ucap Listyo.
Tak hanya itu, terdapat pula kejanggalan lainnya terkait pengantaran jenazah
Brigadir J. Dalam hal ini, keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah.
Namun karena diperlukan tanda tangan berita acara serah terima, keluarga Almarhum Brigadir J diizinkan melihat jenazah. "Keluarga diperbolehkan melihat separuh badan ke atas lalu menemukan ada luka-luka di tubuh almarhum dan histeris," ujar Listyo.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Fredy Sambo Ditunda, Kadiv Humas: Hari KamisSelain itu, personel Div Propram Polri juga menolak permintaan keluarga untuk pemakaman secara kedinasan terhadap jenazah Brigadir J karena ada syarat yang harus dipenuhi. "Saat (Brigadir J) akan dimakamkan, personel Div Propram Polri menolak permintaan keluarga untuk pemakaman secara kedinasan dengan alasan terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela (dari Brigadir J) sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," lanjut Kapolri.
Selanjutnya, Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan meminta kepada keluarga korban agar tidak melakukan perekaman saat jenazah Brigadir J tiba. "Brigjenpol Hendra menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam (jenazah Brigadir J) dengan alasan terkait dengan masalah aib," kata Listyo.
Kapolri menuturkan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan menjelaskan kepada keluarga secara detail terkait insiden tewasnya Brigadir J. Namun, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang diberikan.
"Beberapa hal kemudian ditanyakan, seperti masalah CCTV yang ada di tempat kejadian, barang-barang korban termasuk ponsel. Kejanggalan ini kemudian viral dan menjadi perhatian publik," tutur Listyo.
Baca Juga:
Pengacara Brigadir J Minta Timsus Segera Tahan Putri Candrawathi
LPSK: Bharada E Berhak Dapat Perlakuan Khusus Kejaksaan Agung
Dua Lembaga Dorong Putri Candrawathi Dapat Pendampingan Psikologi(asf)