Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Ditunda, Kadiv Humas: Hari Kamis
Fifiyanti AbdurahmanRabu, 24 Agustus 2022 - 11:15 WIB
Sidang Kode Etik Fredy Sambo Ditunda. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Sidang kode etik tersangka Ferdy Sambo ditunda sementara. Agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana ini bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) besok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebut, sidang ini semestinya berlangsung pada Selasa kemarin. Namun karena satu dan lain hal jadwalnya diundur.
"Sementara belum jadi hari Selasa. Infonya kemungkinan Kamis," kata Dedi dikutip dari Antaranews, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”