Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 Juli 2026
home global news detail berita

MUI Bakal Surati Presiden dan Kapolri soal Penangkapan Warga Palestina

ahmad zuhdi Rabu, 22 Juli 2026 - 14:05 WIB
MUI Bakal Surati Presiden dan Kapolri soal Penangkapan Warga Palestina
LANGIT7.ID-Jakarta; - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengonfirmasi akan segera melayangkan surat peringatan dan masukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta Presiden Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas peristiwa penangkapan dan deportasi seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raeq Miqdad di wilayah Indonesia.

Melalui surat tersebut, MUI berupaya mengingatkan jajaran pemerintah agar bersikap jauh lebih cermat dan hati-hati dalam menangani kasus-kasus yang sensitif. ] MUI menekankan bahwa setiap proses hukum wajib dijalankan sesuai dengan koridor hukum nasional maupun regulasi internasional, seraya tetap menjaga prinsip dan komitmen historis Indonesia yang senantiasa berada di barisan terdepan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, membenarkan bahwa naskah draf surat tersebut telah selesai disunting dan siap dikirimkan kepada Kapolri serta Presiden dalam waktu dekat.

"MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini. Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali," ujar Prof Sudarnoto dikutip laman resmi MUI di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Prof Sudarnoto menjelaskan lebih lanjut bahwa pada dasarnya MUI sangat menghormati seluruh keputusan dan tindakan penegakan hukum yang diambil oleh pemerintah, sepanjang langkah-langkah tersebut ditempuh secara transparan serta mematuhi hukum nasional dan konvensi internasional. Namun apabila ditemukan indikasi prosedur hukum yang dilangkahi atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, maka MUI merasa memiliki kewajiban moral dan kelembagaan untuk mengingatkan pemerintah.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," imbuhnya.

Guna mendalami persoalan ini, Prof Sudarnoto mengaku telah memeriksa dan mempelajari secara saksama salinan dokumen surat penangkapan Miqdad. Berdasarkan dokumen resmi tersebut, tindakan penangkapan dilakukan oleh aparat Indonesia atas permintaan eksplisit dari Interpol Siprus yang menuding Miqdad terlibat dalam jaringan atau tindakan pidana terorisme.

Kendati demikian, ia mempertanyakan tingkat kehati-hatian pemerintah Indonesia. Apakah instansi terkait telah melakukan proses verifikasi, penelitian, dan validasi data secara menyeluruh dan independen atas tuduhan yang dilemparkan oleh otoritas Siprus tersebut sebelum akhirnya menindaklanjutinya dengan tindakan penangkapan dan deportasi.

"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?," tanyanya penuh keheranan.

Selain meragukan proses verifikasi tuduhan, Prof Sudarnoto juga menyoroti dugaan kuat hilangnya hak dasar tersangka dalam bentuk pendampingan hukum. Selama proses penangkapan di Jakarta hingga pengasingannya kembali ke Siprus, Miqdad disinyalir tidak didampingi oleh penasihat hukum sama sekali.

"Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada," katanya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun dari perhimpunan pengacara internasional, hingga saat ini memang belum ditemukan catatan atau rekam jejak mengenai adanya pengacara yang memberikan bantuan serta pendampingan hukum kepada Miqdad selama masa penahanan singkatnya di Indonesia.

Melihat dinamika yang ada, Prof Sudarnoto menilai bahwa kasus ini tidak lagi sebatas persoalan penegakan hukum biasa, melainkan telah bergeser menjadi isu politik transnasional yang berkelindan erat dengan konflik geopolitik Palestina-Israel.

Ia mengkhawatirkan, apabila pola penangkapan kilat seperti ini dibiarkan lolos tanpa evaluasi kritis, preseden buruk ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengincar warga negara Palestina maupun para aktivis kemanusiaan di Indonesia yang aktif menyuarakan hak-hak rakyat Palestina.

"Kalau ini berhasil, maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia yang hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina, bisa satu per satu diambil melalui mekanisme ekstradisi yang sama," jelasnya mewanti-wanti.

Kekhawatiran Prof Sudarnoto tak berhenti di situ. Ia menaruh kecemasan mendalam mengenai kemungkinan buruk di mana Miqdad nantinya dipindahkan dari yurisdiksi Siprus menuju otoritas Israel. Jika skenario ekstrem ini sampai terjadi, posisi geopolitik dan reputasi diplomasi Indonesia dipertaruhkan karena dapat dipersepsikan publik dunia telah memuluskan agenda serta kepentingan Israel.

"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," tegasnya memberikan peringatan keras.

Dampak dari penangkapan ini rupanya telah menjangkau tataran internasional. Kasus ini mendadak menyita perhatian luas dari barisan ulama, tokoh-tokoh terkemuka Palestina, serta para pegiat kemanusiaan dari berbagai belahan negara. Prof Sudarnoto mengaku telah menerima gelombang pertanyaan dan pernyataan keheranan dari sejawat internasional mengenai arah kebijakan dan sikap pemerintah Indonesia saat ini.

"Reputasi Indonesia secara global dalam kaitan dengan pembelaan Palestina itu merosot. Dan sekarang ulama-ulama Palestina sudah menyatakan penyesalan, mengapa sih Indonesia begini? Secara pribadi saya juga mendapatkan pesan dari kawan-kawan saya di Palestina, dari Istanbul, juga dari Malaysia," ungkapnya mengungkapkan keprihatinan yang mendalam.

Prof Sudarnoto menegaskan kembali bahwa esensi utama dari penolakan MUI bukan semata-mata membela sosok Miqdad secara personal, melainkan menjaga marwah serta citra luhur bangsa Indonesia yang selama bertahun-tahun dikenal konsisten dan gigih memperjuangkan hak-hak kemerdekaan bangsa Palestina di panggung dunia. "Bukan soal Miqdad sebagai seseorang, tapi Miqdad sebagai orang Palestina yang dianggap teroris dan kita percaya. Itu berat," katanya meluapkan kegelisahan.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan