LANGIT7.ID, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Tim Khusus (Timsus) untuk segera menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Penahanan ini perlu dilakukan agar PC tidak menghilangkan barang bukti maupun kemungkinan melarikan diri ke luar negeri.
Kamaruddin menilai
Putri Candrawathi belum ditangkap meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Harusnya ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," ujar Kamaruddin kepada wartawan, dikutip Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: LPSK: Bharada E Berhak Dapat Perlakuan Khusus Kejaksaan AgungDi sisi lain, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan lantaran PC tak memenuhi jadwal pemeriksaan.
"Seyogianya (PC) juga diperiksa. Tetapi karena ada surat sakit maka di-
hold atau ditunda. Sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," kata Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (19/8).
Baca Juga: Dua Lembaga Dorong Putri Candrawathi Dapat Pendampingan PsikologiSejauh ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), asisten rumah tangga Kuat Maruf (KM),
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Penyidik Limpahkan Tahap Pertama Berkas Ferdy Sambo ke JPU
Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan kepada Putri Candrawathi(asf)