Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pengacara Brigadir J Minta Timsus Segera Tahan Putri Candrawathi

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:35 WIB
Pengacara Brigadir J Minta Timsus Segera Tahan Putri Candrawathi
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat meminta Kapolri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo selama masa penyidikan. (Foto: Langit7.id/Ummu)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Tim Khusus (Timsus) untuk segera menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Penahanan ini perlu dilakukan agar PC tidak menghilangkan barang bukti maupun kemungkinan melarikan diri ke luar negeri.

Kamaruddin menilai Putri Candrawathi belum ditangkap meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Harusnya ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," ujar Kamaruddin kepada wartawan, dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: LPSK: Bharada E Berhak Dapat Perlakuan Khusus Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan lantaran PC tak memenuhi jadwal pemeriksaan.

"Seyogianya (PC) juga diperiksa. Tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda. Sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," kata Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (19/8).

Baca Juga: Dua Lembaga Dorong Putri Candrawathi Dapat Pendampingan Psikologi

Sejauh ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), asisten rumah tangga Kuat Maruf (KM), Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:

Penyidik Limpahkan Tahap Pertama Berkas Ferdy Sambo ke JPU

Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan kepada Putri Candrawathi


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)