LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md tak menampik terdapat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Hambatan disebabkan campur tangan ‘kerajaan’ Irjen Ferdy Sambo di tubuh Polri.
“Mungkin karena di sana banyak faksi-faksi, makanya saya katakan ada political barrier, hambatan struktural,” kata Mahfud dalam kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Kamis (18/8/2022).
Mahfud mengatakan, Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam memegang kekuasaan besar untuk mengatur internal kepolisian. Sambo diduga mengerahkan para bawahannya untuk merekayasa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud mengklasifikasi sejumlah pihak yang terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud menyebut ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Cengkeraman Kerajaan Sambo di Tubuh PolriKlaster pertama adalah mereka yang mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Merekalah yang terlibat dalam perencanaan, eksekusi, hingga rekayasa prapembunuhan.
“Ini yang kena pasal pembunuhan berencana, karena dia ikut melakukan, merencanakan, dan memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud.
Klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti dan merekayasa kasus. Mahfud menggolongkan klaster ini sebagai bentuk
obstruction of justice. “Ini yang tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo (pimpinan), ini bekerja membuang barang bukti, membuat rilis palsu dan maca-macam,” kata Mahfud.
Klaster ketiga adalah mereka yang tidak terlibat secara langsung. Mereka hanya menjalankan prosedur dan perintah pimpinan yang tidak mengetahui rencana dan rekayasa pembunuhan Brigadir J.
"Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang
obstruction of justice," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J(zhd)