Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:05 WIB
Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: dok. Kejagung)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diperuntukkan menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Total 30 JPU disiapkan untuk mengawal kasus yang menewaskan Brigadir J itu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pembentukan tim JPU usai mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Tim JPU yang dibentuk akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.

Baca Juga: DPR Jadwalkan Rapat Kerja dengan Kapolri Bahas Kasus Brigadir J

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (16/8/2022).

Ketut menerangkan bahwa secara keseluruhan ada 30 JPU yang disiapkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus tersebut. "Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," katanya.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'aruf (KM, supir istri FS) dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: 5 Tipu Muslihat Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. Meski demikian, Polri belum mengungkapkan motif pembunuhan tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih hal ini untuk menjaga perasaan. "Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Minta Dimaafkan Usai Rekayasa Penembakan Brigadir J

Batal Periksa Bharada E, Ini Penjelasan Komnas HAM


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)