LANGIT7.ID, Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diperuntukkan menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Total 30 JPU disiapkan untuk mengawal kasus yang menewaskan Brigadir J itu.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pembentukan tim JPU usai mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri. Tim JPU yang dibentuk akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.
Baca Juga: DPR Jadwalkan Rapat Kerja dengan Kapolri Bahas Kasus Brigadir J"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (16/8/2022).
Ketut menerangkan bahwa secara keseluruhan ada 30 JPU yang disiapkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus tersebut. "Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," katanya.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan
Brigadir J. Mereka adalah
Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'aruf (KM, supir istri FS) dan Irjen
Ferdy Sambo.
Baca Juga: 5 Tipu Muslihat Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir JKeempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana. Meski demikian, Polri belum mengungkapkan motif pembunuhan tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih hal ini untuk menjaga perasaan. "Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Minta Dimaafkan Usai Rekayasa Penembakan Brigadir J
Batal Periksa Bharada E, Ini Penjelasan Komnas HAM(asf)