Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP Proporsional

fajar adhitya Selasa, 13 Desember 2022 - 20:30 WIB
Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP Proporsional
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah meminta kritik Undang-Undang KUHP terkait pasal perzinahan proporsional. Ketentuan terkait perzinahan semestinya dimaknai sebagai upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menjelaskan, terdapat pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan. Di antaranya adalah oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat," kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: KSP Klaim KUHP Baru Beri Perlindungan Kebebasan Beragama yang Lebih Baik

Perlu diketahui, pasal 412 ayat 1 KUHP baru mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun, pemerintah sudah meluruskan bahwasanya narasi yang berkembang saat ini dipenuhi dengan mispersepsi.

Irfan menghimbau agar kritik terhadap KUHP diletakkan pada porsinya. "KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irfan menilai pengesahan RUU KUHP menjadi UU sebagai upaya pembaruan KUHP peninggalan pemerintah Kolonial Hindia-Belanda setelah 59 tahun. Menurutnya, UU baru ini memiliki semangat yang jauh berbeda.

"KUHP lama tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia. Kali ini semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif," tutur Irfan.

Baca Juga:

Soroti Pasal Kontroversial, PBB Siap Bantu Susun Ulang KUHP

Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP, Pemerintah Beri Klarifikasi


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)