LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah meminta kritik
Undang-Undang KUHP terkait pasal perzinahan proporsional. Ketentuan terkait perzinahan semestinya dimaknai sebagai upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.
Tenaga Ahli Utama
Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menjelaskan, terdapat pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan. Di antaranya adalah oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat," kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: KSP Klaim KUHP Baru Beri Perlindungan Kebebasan Beragama yang Lebih BaikPerlu diketahui, pasal 412 ayat 1 KUHP baru mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun, pemerintah sudah meluruskan bahwasanya narasi yang berkembang saat ini dipenuhi dengan mispersepsi.
Irfan menghimbau agar kritik terhadap KUHP diletakkan pada porsinya. "KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Irfan menilai pengesahan RUU KUHP menjadi UU sebagai upaya pembaruan KUHP peninggalan pemerintah Kolonial Hindia-Belanda setelah 59 tahun. Menurutnya, UU baru ini memiliki semangat yang jauh berbeda.
"KUHP lama tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia. Kali ini semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif," tutur Irfan.
Baca Juga:
Soroti Pasal Kontroversial, PBB Siap Bantu Susun Ulang KUHP
Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP, Pemerintah Beri Klarifikasi(gar)