LANGIT7.ID, Jakarta - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Dr. Albert Aries memberikan klarifikasi terkait ancaman penjara pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR RI. Hal itu menanggapi maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif bagi Indonesia.
"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Albert dalam keterangan yang diterima Langit7.id, Kamis (8/12/2022).
"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," lanjutnya.
Baca Juga: PKS Sesalkan Dasco Tidak Demokratis saat Pengesahan RKUHP Menurut Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujarnya.
Albert menilai hal wajar jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini. Selama pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.
Baca Juga: Bambang Pacul Klaim UU KUHP Akomodir Aspirasi Masyarakat IndonesiaSelain delik aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu).
KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.
"Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
So please come and invest in remarkable Indonesia!," tuturnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pasal-pasal Kontroversial KUHP menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP(gar)