Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Bambang Pacul Klaim UU KUHP Akomodir Aspirasi Masyarakat Indonesia

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 06 Desember 2022 - 20:00 WIB
Bambang Pacul Klaim UU KUHP Akomodir Aspirasi Masyarakat Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (kanan) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI. (Foto: DPR RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengklaim bahwa penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat. Aspirasi dari masyarakat dibutuhkan guna mencegah terjadinya kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum dengan memperbaiki rumusan norma pasal dan penjelasannya.

"Pemerintah bersama DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi naskah UU KUHP ini dengan berbagai elemen masyarakat. Terutama para akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan universitas, sehingga meningkatkan partisipasi publik secara signifikan," katanya usai Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP ini. Di antaranya penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi, dan pergeseran menjadi aliran neo-klasik (memperhatikan faktor subyektif dan obyektif).

Baca Juga: Daftar Lengkap Pasal-pasal Kontroversial KUHP menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Selain itu juga perluasan subyek hukum pidana (termasuk Korporasi), penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat.

"Dan penyesuaian berbagai tindak pidana yang telah diatur di luar KUHP seperti Tindak Pidana Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Tindak Pidana terhadap Pemerintah dan Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintah. Kemudian contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana khusus," ujar Bambang Pacul.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menuturkan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkannya UU KUHP ini (Tahun 2025). Terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

"Serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel. Harapannya agar pembaruan ini akan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat terutama di bidang hukum dan keamanan," ucap Bambang Pacul.

Baca Juga: RKUHP Berpotensi Judicial Review di MK karena 5 Pasal Ini

Senada dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," ujar Yasonna.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi menyepakati RUU KUHP menjadi UU. Seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui agar UU KUHP ini dapat disahkan.

Baca Juga:

LBH Apresiasi Sejumlah Pasal tapi Tolak Keras Pengesahan RKUHP

Hina Presiden Bisa Dipidana, Wakil Ketua DPR: Itu Delik Aduan


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan