LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan, pasal terkait penghinaan presiden dan wakil presiden dalam
RKUHP yang baru disahkan adalah delik aduan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat
pemimpin negara. Selain itu, hukum akan baru berjalan bila presiden atau wakil presiden (wapres) merasa tersinggung dan melaporkan kejadian penghinaan tersebut.
"Itu delik aduan, jadi tidak semudah itu. Kalau tak ada delik aduan dari presiden atau wapres, maka tidak akan diproses," ujar dia kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).
Kendati demikian, pasal penghinaan presiden dan wapres itu masih mendapat penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP hari ini.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, DPR Persilakan bila Ingin Tempuh Jalur HukumMenurutnya, ada dua pasal karet terkait hal tersebut. Di antaranya pasal 240 dan pasal 218.
"Pasal 240 menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum 3 tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara demokrasi menjadi negara monarki," kata Iskan dalam sidang paripurna.
Selain itu, dia juga keberatan dengan pasal 218 terkait menghina presiden dan wakil presiden. Menurutnya rakyat mesti memberikan kritik kepada pemerintah dan presidennya.
"Di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang punya dosa hanya para nabi, presiden pun harus dikritik," tegasnya.
Untuk itu, dia meminta agar pasal 240 dan 218 dicabut. Sebab, kedua pasal tersebut dianggap sebagai kemunduran bagi demokrasi lantaran membungkam kritik dari rakyat.
Sebagai informasi, pengesahan RKUHP yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna hari ini turut mengatur ketentuan tentang penghinaan presiden dan wakil presiden. Ancaman hukuman penjara bagi penghinanya adalah tiga hingga empat tahun.
Ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden tercantum pada pasal 218 revisi KUHP versi 30 November 2022. Setiap orang atau pihak yang menghina presiden dan wakil presiden dapat dikenakan pidana penjara selama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
(bal)