LANGIT7.ID, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Namun masih terbuka bila ada yang ingin menempuh jalur hukum.
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, bagi pihak yang merasa tidak sepakat bisa menempuh jalur
hukum, yakni melalui
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang tidak sepakat silakan ke Mahkamah Konstitusi untuk menempuh langkah hukum," kata dia kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu MulutMenurutnya, RKUHP tersebut telah melalui proses panjang selama 59 tahun. Untuk itu, patut disyukuri bahwa RKUHP dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
"Karena ini sudah 59 tahun, sehingga kalaupun kurang sosialisasi ini prosesnya sudah sedemikian panjang," ujar dia.
Dia berharap, perjalanan panjang RKUHP hingga melewati masa kepemimpinan 7 presiden bisa menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Alhamdulillah tadi sudah kita sahkan (RKUHP). Mudah-mudahan dengan diundang-undangkannya KUHP kita akan punya UU baru berdasarkan ke-Indonesiaan, karena UU kita selama ini masih menganut UU Hindia-Belanda.
(bal)