LANGIT7.ID-, Jakarta - - Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 14,92 triliun.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/09/2025).
Dengan adanya penolakan tersebut menyebabkan pagu anggaran Otorita
IKN untuk tahun 2026 tetap sebesar Rp6,26 triliun, jauh di bawah usulan awal yang mencapai hamper Rp15 triliun.
Penolakan usulan tambahan anggaran tidak hanya dialami oleh Otorita IKN, melainkan seluruh mitra Komisi II DPR RI.
"Mitra kerja kita berdasarkan surat ini yang ditandatangani oleh oleh ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin, dikutip Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, "Dari anggaran yang sudah kita tetapkan pada rapat yang lalu, kita sudah komunikasikan kepada ketua Banggar dan hasilnya seperti ini, mau digunakan untuk apa saja."
Namun begitu, Otorita IKN tetap berencana untuk melanjutkan
pembangunan gedung-gedung dan Kawasan untuk lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, MPR, dan Mahkamah Agung.
Hanya saja, menurut Kepala Otorita IKN, M. Basuki Hadimuljono, pembangunan IKN berpotensi molor akibat pendanaan yang tidak mencukupi.
Baca juga: Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Nusantara"Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi," ujar Basuki saat ditemui usai rapat. Adapun Otorita IKN menargetkan pembangunan IKN tahap 2 yang mencakup ekosistem legislatif dan yudikatif selesai pada tahun 2028.
Secara rinci, usulan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk:
1. Pembangunan Lanjutan sebesar Rp 4,73 triliun: Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR, DPD, MPR, Sidang Paripurna, MA dan Plaza Keadilan, MK, KY dan Masjid, Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif, Legislatif, KIPP 1A dan Manajemen Konstruksi Induk dengan skema MYC Tahun 2025-2027 sebesar Rp 4,73 Triliun.
2. Pembangunan Baru sebesar Rp 9,59 Triliun: Rumah tapak dan hunian vertikal (Legislatif, Yudikatif, ASN dan Umum) dengan skema MYC Tahun 2026-2028 sebesar Rp 4,42 Triliun; serta Peningkatan Jalan Kawasan KIPP dan WP 2, Sistem Penyediaan SPAM dan Jaringannya, Prasarana Bidang SDA dan Irigasi, Infrastruktur Pendukung Aksesibilitas dan Utilitas Kawasan Yudikatif dan Legislatif dengan skema MYC Tahun 2026-2028 sebesar Rp 5,17 Triliun.
3. Pengelolaan sebesar Rp 600 Miliar: Untuk pengoperasian dan pemeliharaan Kantor Presiden dan Istana Negara, Kantor Kemenko 1, 2, 3 dan 4, Pengelolaan Air Minum, Jalan dan MUT, Kawasan dan Ruang Terbuka Hijau di KIPP, Embung, Sanitasi dan Persampahan dan lain-lain, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 600 Miliar.
Baca juga: Gaji DPR Jadi Rp65,5 Juta Usai Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rinciannya!(lsi)