LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) RI mengungkapkan bahwa
gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah
tunjangan perumahan dihapus.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta pada Jumat (5/9/2025).
Dasco menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar
tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Ia juga mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPR Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Cs Resmi Disetop"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata
Dasco.
Dasco menyatakan bahwa DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi. Adapun tunjangan dan fasilitas yang didapat para anggota dewan meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Sementara bagi anggota DPR Ri yang dinonaktifkan, kata
Dasco, tidak akan menerima
gaji dan tunjangan tersebut.
"DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI," tegas
Dasco.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima anggota DPR RI perbulannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Baca juga: Presiden Prabowo Hapus Tunjangan Anggota DPR dan Stop Kunjungan Kerja ke Luar NegeriTunjangan Konstitusional- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730
Baca juga: Istilah Non-Aktif Anggota DPR Ternyata Tak Ada dalam UU MD3, Lalu Apa Maksudnya?(est)