LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pendaftaran Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seiring dengan dibatalkannya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan bahwa hasil judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi landasan hukum saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang. "Dengan tidak jadi disahkannya revisi UU Pilkada hari ini, maka putusan MK lah yang akan berlaku," jelasnya, Kamis (22/8/2024).
Baca juga:
Putusan MK Soal UU Pilkada Sudah Tepat, Dosen UMMAD: DPR Harus Hentikan Pencederaan KonstitusiPolitisi Gerindra tersebut juga membantah kemungkinan pengesahan revisi UU Pilkada pada Selasa depan, yang bertepatan dengan hari pendaftaran. "Tidak mungkin kita menggelar paripurna saat pendaftaran berlangsung. Itu justru akan menimbulkan kekacauan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menjamin tidak akan ada rapat paripurna mendadak malam ini, membantah spekulasi yang beredar. "Saya pastikan tidak ada rapat tambahan," tegasnya, menepis kekhawatiran sejumlah pihak.
Dengan keputusan ini, proses pendaftaran Pilkada 2024 akan berjalan sesuai jadwal pada 27 Agustus mendatang, dengan berpedoman pada putusan MK yang telah ada. DPR memastikan tidak akan ada perubahan aturan mendadak yang dapat mempengaruhi proses pendaftaran tersebut.
(lam)