Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Gaji dan Tunjangan DPR Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Cs Resmi Disetop

esti setiyowati Jum'at, 05 September 2025 - 11:54 WIB
Gaji dan Tunjangan DPR Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Cs Resmi Disetop
Gaji dan Tunjangan Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Cs Resmi Disetop. Foto: Instagram.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Lima anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dinonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial hingga memicu kemarahan publik, kini resmi tak lagi menerima gaji dan tunjangan.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Adies Kadir dipastikan tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR RI.

Seperti diketahui, kelima anggota DPR tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Baca juga: Sempat Lontarkan Pernyataan Panas, Rumah Ahmad Sahroni Kini Jadi Sasaran Amuk Massa

Namun, merujuk pada Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Adapaun hak keuangan tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik meski kelima telah dinonaktifkan.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem meminta DPR Ri untuk menghentikan gaji, tunjangan dan fasilitas yang didapat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

"Fraksi Partai Nasdem meminta penghentian sementara gaji, tunjanngan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ujar Viktor dalam pernyataan tertulis Selasa (2/9/2025).

Langkah yang sama dilakukan Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan meminta untuk menghentikan hak anggota DPR yang melekat pada Eko Patrio dan Uya Kuya.

"Fraksi OAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku," jelas Putri Zulkifli Hasan melalui siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Massa Obok-Obok Rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Kekacauan Tak Terhindarkan

Putri menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, dihentikannya gaji dan tunjangan pada Adier Kadir merupakan konsekuensi logis setelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Sebelumnya Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, hingga Adies Kadir melontarkan pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana di tengah sorotan publik terhadap tunjangan rumah senilai Rp50 bagi anggota DPR.

Sahroni mengeluarkan kalimat yang dinilai memicu amarah rakyat di saat ramai seruan "Bubarkan DPR".

"Catat nih, orang yang cuma menyal bilang 'bubarin DPR' itu adalah orang tolol se-dunia," kata Sahroni di saat kunjungan kerja di Medan pada Jumat (25/8/2025).

Begitupun dengan Nafa Urbach yang mendukung pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR RI. Alasannya agar anggota dewan dapat menyewa rumah di sekitar Senayan.

Pernyataan dari para anggota dewan inilah yang kemudian memantik gelombang aksi unjuk rasa pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Demi Selamatkan Partai, Syahroni dan Nafa Urbach Dipecat Nasdem dari DPR Oleh DPP Nasdem

Aksi tersebut diwarnai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)