LANGIT7.ID, Jakarta - Pengesahan
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang masih diwarnai kritik. Terdapat pasal yang dinilai berisi aturan merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat Indonesia.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, pasal-pasal tersebut merugikan karena masih memuat aturan, seperti anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.
Lengkapnya, berikut daftar pasal-pasal dianggap bermasalah dan merugikan, menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengutip dari buku panduan RKUHP, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Pakar Hukum: Tak Ada Prinsip Baru di UU KUHP, Malah Bawa Mundur Demokrasi1. Pasal Living Law Pada pasal 2 terkait Livinng Law dianggap merugikan karena seseorang dapat dipidana jika melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di lingkungannya.
Pasal ini membuka ruang persekusi dan main hakim sendiri terhadap siapapun yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di lingkungan, meskipun perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan.
Selain mengancam masyarakat adat, aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Terlebih, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
2. Pasal Pidana MatiHukuman mati harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip HAM. Dalam sidang internasional November 2022, lebih dari 20 negara meminta pemerintah Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati.
Selama ini, hukuman mati paling banyak ditetapkan untuk kasus narkotika. Namun, hukuman ini terbukti secara ilmiah tidak mampu mengurangi tingkat peredaran narkotika, dan kerap memidana orang yang tidak bersalah.
3. Perampasan Aset untuk Denda IndividuPasal 81 terkait perampasan aset untuk denda individu dianggap menjadi pasal karet. Dalam ketentuan pidana denda yang berlaku sebelumnya, jika seorang terpidana tidak mampu membayar denda, maka diganti tambahan masa kurungan.
Sementara, pasal di KUHP baru menentukan bila seorang terpidana
tidak mampu membayar denda, maka asetnya akan disita. Jika seorang terpidana mendapatkan hukuman denda kategori IV (Rp200 juta rupiah), sementara yang bisa ia bayar hanya Rp10 juta, dan memiliki rumah seharga Rp190 juta, maka tetap disita.
Jadi jika seseorang dipenjara keluarga juga akan menderita karena tidak memiliki rumah untuk tinggal.
Baca juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu Mulut4. Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga NegaraPasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan anti demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata 'penghinaan'. Pasal ini bisa membungkam berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Setiap kritik yang ditujukan kepada presiden sebagai pemerintah sangat mungkin dipidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat dan seringkali subjektif. Pasal ini berbahaya karena sangat berpotensi membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah.
Lembaga pemerintah yang tidak boleh dihina misalnya Polri, DPR, Kejaksaan dan lain-lain.
5. Contempt of courtTidak ada penjelasan mengenai frasa 'penegak hukum' sehingga pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa. Banyaknya kasus yang terjadi di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa.
Dalam sidang tanggal 24 November 2022, objek hukum diperluas bukan hanya pada hakim, tapi juga jaksa dan pengacara.
6. Pawai dan Unjuk RasaPasal 256 berbunyi, “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Padahal, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD. Ini seharusnya tidak dapat dipidana.
7. Penyebaran Marxisme dan LeninismePada Pasal 188, Pasal ini harus ditolak, karena pelarangan terhadap Marxisme-Leninisme pada dasarnya adalah pelanggaran atas hak untuk beropini, berekspresi, termasuk di dalamnya untuk mendapat informasi mengenai apapun.
Penambahan frasa yang bertentangan dengan Pancasila juga sangat berbahaya karena tidak ada tolok ukur yang jelas. Ini menyebabkan ruang multitafsir mengenai apa saja yang dimaksud sebagai bertentangan dengan ideologi Pancasila.
8. KontrasepsiPasal 410, 411, dan 412 dianggap berbahaya karena bisa mengkriminilisasi orang yang mengedukasi kesehatan reproduksi.
Baca juga: Masih Kontroversi, RKUHP Sudah Sah Jadi UU9. Kohabitasi atau Hidup Bersama Sebagai Suami Istri di Luar PerkawinanTidak ada penjelasan terkait 'hidup bersama sebagai suami istri'. Pasal ini berpotensi memunculkan persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat.
10. KesusilaanDalam Pasal 172 berbunyi, "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."
Pasal ini berbahaya bagi kebebasan berekspresi para pekerja seni. Selain itu, pasal ini juga berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual.
11. Pelanggaran HAM beratDalam naskah terakhir dari
RKUHP, negara menerapkan asas non-retroaktif. Artinya kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana dengan peraturan baru ini.
Pelanggaran HAM berat di RKUHP menandakan segala pelanggaran HAM berat masa lalu dan semua pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya RKUHP tidak dapat diadili.
Padahal, pelanggaran HAM berat mustahil untuk diselesaikan dalam waktu sebentar. Apalagi para pelakunya merupakan orang yang memiliki kuasa.
12. Meringankan Ancaman Bagi KoruptorDalam draf RKUHP terakhir, ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pidana penjara turun dari paling singkat empat tahun menjadi dua tahun dan paling lama 20 tahun menjadi 5 tahun. Pidana denda turun dari minimal Rp200 juta menjadi Rp50 juta.
13. Berita BohongPada Pasal 263 ayat (1) setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara pada Pasal 264, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal ini merupakan pasal berbahaya karena bisa membungkam kebebasan pers. Aturan tentang pemberitaan telah diatur melalui mekanisme Undang-Undang Pers yang kewenangannya ada di bawah Dewan Pers.
(sof)