LANGIT7.ID, Jakarta - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai tidak ada prinsip baru dalam
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang direvisi dan baru disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang KUHP.
Dia menjelaskan, tim perumus selama ini mengklaim tiga perbaikan terhadap RKUHP sebelum disahkan. Pertama, penambahan yang bersifat teknis seperti perubahan delik aduan dari yang tadinya bukan delik aduan.
Kedua, tim perumus juga menambahkan poin-poin di bagian penjelasan. Ketiga, ada berapa poin yang dihapus. Namun, sebenarnya pasal yang dihapus itu tidak signifikan dan tidak mencakup aspirasi masyarakat.
Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu Mulut
“Poin saya yang utama adalah, kita di sini tidak bisa berbicara ke hal-hal yang sifatnya teknik legislative drafting. Kita di sini berbicara paradigma, kalau di bagian itu (paradigma) tidak ada yang berubah. Yang dilakukan adalah semacam menjadi membawakan jalan tengah supaya RKUHP ini diterima saja oleh banyak pihak,” jelas Bivitiri dalam diskusi catatan kritis RKUHP yang diadakan
Public Virtue Research Institute di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Padahal, kata dia, poin yang selama ini diperjuangkan dengan konsisten oleh kelompok masyarakat sipil adalah cara pandang (paradigma) RKUHP dalam mengatur ketertiban umum. Dia menilai RKUHP berlebihan dalam mengatur ketertiban umum yang justru memundurkan demokrasi Indonesia.
Dia mencontohkan poin tentang delik aduan dari yang sebelumnya bukan delik aduan. Hal yang harus dikritisi bukan perkara bisa atau tidak, namun keterlibatan negara dalam hal yang bersifat prinsip.
Baca Juga: Masih Kontroversi, RKUHP Sudah Sah Jadi UU
"Jadi, seharusnya masuknya ke hal yang sifatnya prinsip. Bukan sekadar teknis penegakan hukum,” ujar Bivitri.
Atas dasar itu, Bivitri menilai tidak ada paradigma baru dalam RKUHP. “Kalau kita, mencoba menengahi perdebatan ini seperti persoalan ini, maka sebenarnya kita tidak membawa paradigma baru dalam RKUHP kita,” ujarnya.
Bivitri menyimpulkan KUHP yang baru disahkan bisa menghilangkan atau memundurkan demokrasi di Indonesia.
“Yang selama ini diperjuangkan dengan konsisten oleh kelompok masyarakat sipil adalah cara pandang RKUHP dalam mengatur ketertiban umum yang berlebih-lebihan. Pada akhirnya akan menghilangkan demokrasi atau memundurkan demokrasi Indonesia,” kata Bivitri.
Baca Juga: RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Dihapus
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dengan demikian, beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab “setuju” peserta sidang Paripurna DPR.
(jqf)