LANGIT7.ID - , Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (
AJI) Indonesia mengkritisi 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) yang berpotensi mengancam
kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, beberapa pasal yang menjadi catatan, yakni Pasal 240 dan Pasal 241.
Baca juga: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITEDua pasal itu mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Sementara itu, Pasal 280 media bahkan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
“Masih ada ancaman akan mengganggu kerja-kerja teman jurnalis. Kita tahu peradilan di Indonesia itu masih memerlukan pemantauan yang luar biasa karena ada banyak kasus di peradilan, ada mafia-mafia peradilan yang kita mesti akui masih ada sampai sekarang,” ujar Sasmito Madrim, dalam Aksi Jurnalis Tolak RKUHP di kanal YouTube AJI Indonesia, dikutip Selasa (6/12/2022).
AJI menuntut pemerintah menghapus 17 pasal itu, serta mendesak agar pengesahan RKUHP tidak terburu-buru.
“Pasal-pasal ini sangat berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalis, memberangus kemerdekaan pers dan juga tidak menutup kemungkinan pasal-pasal itu akan mengantarkan teman-teman jurnalis ke jeruji besi. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” ucap Sasmito.
Baca juga: Sudah Tampung Aspirasi Rakyat, RKUHP Disahkan Desember 2022Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu menuturkan, keinginan pemerintah dan DPR RI mengesahkan RKUHP saat publik masih mempertanyakan substansi dan proses penyusunannya, seolah menghempaskan demokrasi.
“Maka ketika kebebasan pers diberangus dilakukan dengan berbagai cara dan kita sudah memberikan masukan, rasanya pemerintah tidak berkomitmen pada demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan, yang sudah disepakati sebagai salah satu bentuk kita bernegara, kita sendiri, pemerintah dan DPR sendiri yang akan mencerabutnya,” tutur Ninik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Kemerdekaan pers diharapkan tercermin dalam KUHP baru.
“Upaya kriminalisasi dalam KUHP tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam undang-undang empat puluh tahun 99. Unsur penting berdemokrasi adalah dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat, dan salah satunya adalah kemerdekaan pers,” kata Ninik.
17 pasal yang dianggap bermasalah oleh AJI, antara lain:
Baca juga: Luncurkan Buku, Bagir Manan Singgung Kebebasan Pers hingga RKUHP1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati dan Pasal 594
11. Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
(est)