LANGIT7.ID - , Jakarta - Ketua
Dewan Pers periode 2010-2016,
Prof. Dr. H. Bagir Manan menyebut tidak ada kebebasan pers sepenuhnya atau tetap ada batasan. Meski begitu, menurut Bagir, pers tetap harus terdepan dalam kehidupan intelektual masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bagir dalam peluncuran dan bedah buku "Problematika Pers dan Kualitas Demokrasi dari Konstitusi, UU ITE sampai
RUU KUHP" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Dewan Pers Keluarkan 3 Seruan Tanggapi Peretasan Redaksi Narasi"Kita sadar tidak ada pers bebas yang sebebas-bebasnya. Meskipun amandemen pertama Amerika mengatakan pada tahun 1791 kongres tidak akan membuat undang-undang tentang kebebasan pers, agama dan lainnya tapi tentu ada batasnya, baik pembatasan itu karena satu keadaan tertentu atau tidak. Tetapi prinsip kebebasan pers itu tetap dijunjung tinggi. Tapi meskipun kita bebas, tidak mengurangi tanggung jawab kita," kata Bagir.
Buku terbarunya ini berisi tulisan-tulisan Bagir sejak di Dewan Pers, yang ditulis dari berbagai aspek akademisi yang dipenuhi unsur-unsur
filosofis dengan kutipan-kutipan populer.
Bagir menjelaskan sejumlah hal penting terkait pers, yaitu harus menjadi pemandu terpelihara dan dijalankannya gagasan, cita-cita, dan nilai demokrasi.
Selain itu, pers juga harus menjadi unsur terdepan masyarakat dalam memperjuangkan demokrasi dan hak asasi. Berikutnya, Bagir menyebut pers harus selalu menunjukkan kesadaran tentang nilai-nilai dan memperjuangkan keadilan bagi semua orang.
Sementara terkait RKUHP, Bagir menjelaskan hal tersebut hanya memindahkan ketentuan yang masih berlaku di KUHP saat ini. Tak heran, lanjut Bagir, masih terdapat ketentuan yang dapat menjerat pers.
Baca juga: Arsul Sani Siap Bawa 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers ke Rapat DPR"Pernah ribut-ribut soal KUHP, soal kebebasan pers dan saya coba teliti ternyata banyak. Dan saya kebetulan dulu meskipun saya mengambil bidang studi yang khusus setelah itu saya mengambil juga mata kuliah hukum pidana. Makanya saya teliti itu, saya terkejut kok banyak betul Rancangan KUHP ini yang dibuat dalam negara merdeka ini yang justru bisa menjerat pers," katanya.
Selain memaparkan isi buku, mantan Ketua Mahkamah Agung ini juga menceritakan proses pembuatan buku tersebut. Semula, kata Bagir, buku tersebut diberi judul "7 Catatan Awam Tentang Pers".
Namun kemudian, Dewan Pers mengganti judul tersebut dengan alasan tidak memiliki nilai komersial. Dia pun mempersilakan mereka untuk mengganti judul yang tepat.
"Saya memberikan teman-teman dewan pers kekuasaan, silahkan mengganti judulnya yang dianggap bagus. Saya juga memberikan naskahnya, untuk dikoreksi karena saya takut salah, sebagai orang awam yang melihat pers terutama dalam arti jurnalisme," ujarnya.
Meski mengaku pernah belajar hukum pers, namun Bagir mengaku tidak menguasai jurnalisme atau ilmu jurnalistik.
Baca juga: Potensi Ancam Kebebasan, Dewan Pers Desak Hapus 9 Pasal RKUHP"Karena ini bukan survei satu buku, maka itu dalam bukunya tidak tersusun secara sistematis, hanya cuplikan-cuplikan saja dari tulis terkumpul. Memang akhir-akhir ini saya mengumpulkan tulisan-tulisan itu, yang dulu dibuat di pengadilan dan dinaikkan di majalah-majalah hukum dan lainnya. Jadi ini tidak akan kerangka sistematis, hanya enak ditulis maka saya tulis saja," tutup Bagir.
(est)