LANGIT7.ID, Jakarta -
Dewan Pers mengeluarkan 3 seruan menanggapi peretasan akun medsos milik 24 awak redaksi Narasi. Sebab ini merupakan kasus peretasan terbesar terhadap media.
Menurut keterangan siaran pers yang diterima
Langit7, Dewan Pers menilai peretasan ini merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.
Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik atau masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Dalam pasal 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Peretasan dalam Islam Sama dengan Perbuatan Ghasab, Ini PenjelasannyaHal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Maka itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945.
Lantas, apa isi seruannya?
1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).
(bal)