Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Peretasan dalam Islam Sama dengan Perbuatan Ghasab, Ini Penjelasannya

ummu hani Selasa, 27 September 2022 - 11:29 WIB
Peretasan dalam Islam Sama dengan Perbuatan Ghasab, Ini Penjelasannya
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Dalam dua bulan terakhir ini, kasus peretasan data menghebohkan masyarakat Indonesia. Mulai dari instansi pemerintah, data Kementerian, hingga yang terbaru, akun media sosial jurnalis Tanah Air turut menjadi korban kejahatan siber.

Para penjahat siber yang disebut dengan peretas atau hacker melakukan aksinya untuk membobol data korbannya. Biasanya, data-data tersebut lalu dicuri dan diperjualbelikan.

Lantas, bagaimana peretasan dalam pandangan Islam?

Baca juga: LBH: Penetapan Pemuda Madiun Jadi Tersangka Peretasan Bjorka Dipaksakan

Dalam istilah fikih, hacker yang menembus sistem tanpa izin memiliki kemiripan dengan perbuatan ghasab. Dalam situasi tertentu, juga sama halnya dengan pencurian atau mengambil sesuatu yang bukan haknya. Sebab, peretas mencuri data dan merugikan orang lain.

Adapun maksud ‘hak’ dalam konteks ini bukan hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga lainnya, termasuk data yang tersimpan di jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi menjelaskan istilah ghasab dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj.

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya: Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya.

Baca juga: Kominfo Tegaskan Pemerintah Tidak Pernah Lakukan Peretasan

Melansir dari situs NU Online, Selasa (27/9/2022) berdasarkan sejumlah ayat, hadis, dan pendapat ulama, ghasab hukumnya haram. Berikut firman Allah SWT yang menjadi rujukan hukum ghasab.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil dan jangan kalian menyuap menggunakan harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui (Surat Al-Baqarah ayat 188).

Sementara itu, Imam At-Thabari dalam kitab tafsir Jami’ul Bayan Fi tafsir Al-Qur’an, menjelaskan, maksud ‘memakan harta dengan batil’ dari ayat tersebut adalah dengan cara memakan yang tidak diperbolehkan oleh Allah SWT.

Baca juga: Tips Amankan Akun Mobile Banking dari Peretasan

Bila dikontekstualisasikan dalam aksi peretasan maka dapat dikatakan seorang hacker yang mengghasab dan mencuri, memeras, memperjualbelikan data hukumnya haram.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan