LANGIT7.ID, Jakarta -
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan cara kotor menyusupkan intel ke institusi pers.
Menyusul kasus seorang mantan kontributor televisi, Iptu Umbaran Wibowo, dilantik menjadi Kapolsek Kradenan Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Umbaran berstatus sebagai intelijen di wilayah Blora saat menjadi kontributor.
AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers pasal 6.
Baca Juga: RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Dihapus
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata ketua AJI, Sasmito, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Senada dengan Sasmito, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam beraktivitas. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
“Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” kata Ade.
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugas sebagai wadah pers.
Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Kebebasan Pers di Indonesia Cukup Leluasa
“Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum,” ujar Ade.
Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah, khususnya Polri, untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media. Aji dan LBH juga mendesak Dewan Pers menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang,” ujar Ade.
Aji dan LBH juga mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lain tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri. Selain itu, organisasi pers didorong aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya.
“Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan,” ungkap Ade.
(jqf)