Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Tegas! MK Larang Wakil Menteri Jadi Komisaris, Diminta Konsentrasi Urus Kementerian

tim langit 7 Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:38 WIB
Tegas! MK Larang Wakil Menteri Jadi Komisaris, Diminta Konsentrasi Urus Kementerian
LANGIT7.ID-Jakarta; Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa posisi wakil menteri tidak lagi bisa digandengkan dengan jabatan komisaris maupun direksi, baik di perusahaan milik negara maupun sektor swasta. Aturan ini diputuskan melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Advokat Viktor Santoso Tandiasa terhadap Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (28/8), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan. "Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ujarnya.

Putusan itu mempertegas bahwa norma Pasal 23 UU Kementerian Negara dinyatakan tidak sejalan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan mengikat jika tidak dimaknai melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pengurus perusahaan negara atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang menerima anggaran dari APBN atau APBD.


Penjelasan Hakim Konstitusi


Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai argumentasi pemohon yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri sejalan dengan semangat UU BUMN. Menurutnya, walau Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah dihapus lewat UU Nomor 1 Tahun 2025, esensinya tetap dipertahankan. Ia mengutip ketentuan bahwa anggota komisaris tetap dilarang merangkap posisi lain yang diatur perundang-undangan.

"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ucap Enny. Ia menambahkan, "Sementara itu, untuk menjalankan jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu."


Masa Transisi dan Ketentuan Hukum


MK tidak serta-merta memberlakukan larangan tersebut secara langsung. Lembaga ini memberikan tenggang waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan implementasi aturan. Tenggat tersebut dianggap penting agar tidak muncul kekosongan hukum maupun kebingungan dalam penerapan larangan jabatan rangkap bagi wakil menteri.


Perbedaan Pandangan Hakim


Putusan ini tidak diambil bulat. Dua hakim, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda. Daniel menilai, landasan yang pernah diambil dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 semestinya tetap dipertahankan dan tidak perlu dituangkan kembali dalam amar putusan. Sedangkan Arsul menekankan pentingnya penerapan due process dalam pengujian undang-undang, yang melibatkan partisipasi pembentuk undang-undang maupun pihak terdampak.

Kritik juga muncul pada proses perkara ini karena diputus melalui mekanisme cepat, hanya melewati dua kali sidang tanpa adanya sidang pleno untuk mendengar keterangan pemerintah maupun DPR.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)