LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pedangdut
Lesti Kejora mengubah ruang sidang pleno
Mahkamah Konstitusi menjadi konser mini saat sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta.
Ketua MK,
Suhartoyo, meminta Lesti Kejora menyanyikan lagu ciptaannya di sela persidangan yang digelar pada Selasa (22/7/2025).
"Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Suhartoyo seperti dilihat dari kanal resmi Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Saat Hamil Anak Kedua"Punya, Pak," jawab Lesti.
Di momen tersebut, Suhartoyo sempat berkelakar agar Lesti tidak menyanyikan lagu yang bukan ciptaannya karena pokok perkara pada pengujian UU Hak Cipta ini menyoroti pembayaran hak cipta dalam industri pertunjukan.
"Kalau yang lagu lain yangan dinyanyikan karena sedang disengketakan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh," ujar Suhartoyo yang kemudian meminta Lesti menyanyikan sebait lagu ciptaannya.
Menjawab permintaan Suhartoyo, Lesti langsung menyanyikan lagu "Angin" karyanya sendiri.
Selain Lesti, Suhartoyo juga meminta Sammy Simorangkir untuk melakukan hal yang sama. Eks vokalis Kerispatih ini melantunkan lagu bertajuk "Bila Rasaku Ini Rasamu".
Baca juga: Lesti Kejora Gelar Pengajian di Momen Akhir Tahun, Dihadiri Rekan SelebritisSebagai informasi, Lesti Kejora dan Sammt Simorangkir dihadirkan sebagai saksi sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh 29 musisi kenamaan tanah air, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Bernadya, Bunga Citra Lestari, dan Rossa. Mereka memberi kuasa kepada advokat yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi.
(est)