Charly Vanhoutten, penyanyi dan pencipta lagu, melontarkan reaksi tak terduga terkait polemik kewajiban kafe dan resto membayar royalti musik pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pedangdut Lesti Kejora mengubah ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi menjadi konser mini saat sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar berbicara tentang peran Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sebagai salah satu pilar utama perekonomian
Vokalis band Gigi, yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Visi, Armand Maulana mengatakan uji materiil UU dilakukan sebagai ikhtiar awal agar tidak ada kesimpangsiuran urusan royalti di kemudian hari.
Tak berhenti di situ, musisi rock, Stevi Item ikut masuk dalam pusaran tersebut. Unggahannya yang menyinggung soal musisi miskin pun menjadi sorotan. Kalau masih takut miskin jangan jadi musisi, jadi koruptor saja, tulis Stevi Item.
Agnez Mo memenuhi undangan Kemenkum untuk berdiskusi tentang UU Hak Cipta. Pertemuan ini sekaligus untuk memperjuangkan dirinya bukan hanya sebagai penyanyi, tapi juga sebagai pencipta lagu.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar. Berikut enam musisi yang mengomentari kasus pelanggaran hak cipta lagu oleh Agnez Mo.
Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah telah melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo telah menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, yaitu Ari Sapta Hernawan (Ari Bias).
Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop mau itu lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman, cuit Joko Anwar di platform X, dikutip Jumat (13/12/2024).
Gus Muhaimin menuturkan, trend musik Indonesia sedang dalam kondisi baik-baik saja. Meskipun di satu sisi, industri musik turut dihantam pandemi Covid-19 yang membuat peluncuran jumlah musik menurun.
Pembajakan buku menjadi masalah serius yang tak ada habisnya di Indonesia. Berdasarkan data Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada tahun 2019, kerugian akibat pembajakan yang dialami 11 penerbit saja menyentuh angka Rp116 Miliar. Penerbit dan penulis terus berjuang melawannya.
Selain mencegah perselisihan, para pelaku usaha juga akan mendapatkan perlindungan hukum, terciptanya rasa aman saat melakukan segala aktivitas usaha berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur apabila terjadi pelanggaran.