Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 29 Maret 2024
home wirausaha syariah detail berita

Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha

hasanah syakim Rabu, 07 September 2022 - 21:15 WIB
Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
skyscraper (Desktop - langit7.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Analisis Hukum Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tri Hartarto Sesunan menyampaikan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi produk usaha, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna mencegah terjadinya perselisihan.

"Jadi supaya tidak diakui oleh orang lain atau terjadi perselisihan ke depan setelah maraknya beberapa merek yang berselisih, meski keduanya sama-sama terdaftar. Kemudian, pendaftaran juga dapat memudahkan para pelaku usaha untuk melindungi produk mereka," kata Tri kepada Langit7 Rabu (7/9/2022).

Tri menjelaskan, KI sendiri merupakan hak yang timbul dari hasil pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses, bernilai ekonomi dan berguna untuk kehidupan manusia, terdiri dari paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, KI komunal.

Baca juga: HAKI dalam Islam: Haram Dicuri, Wajib Dilindungi seperti Kepemilikan Benda Fisik

"Jadi kekayaan intelektual itu banyak dari satu produk saja misalkan minuman berkarbonasi ternyata di dalam produk tersebut ada empat kekayaan intelektul. Kekayaan dalam produk setidaknya ada paten, biasanya terkait teknologi atau proses pengolahan minuman sehingga memiliki rasa berbeda antara produk satu dengan yang lainnya," ujarnya.

Menurutnya, selain mencegah perselisihan, para pelaku usaha juga akan mendapatkan perlindungan hukum, terciptanya rasa aman saat melakukan segala aktivitas usaha berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur apabila terjadi pelanggaran.

"Selanjutnya, dari sisi pelaku usahanya sendiri. Pastinya perlindungan KI atas produk yang dimiliki, kedua dari sisi ekonomi terutama bagi pertumbuhan ekonomi nasional sangat membantu. Sebab, dengan semakin banyaknya pengajuan merek di Direktorat Jenderal KI akan membantu pemulihan ekonomi nasional," ungkap Tri.

Tri menerangkan, para pelaku usaha UMKM dapat mengajukan pendaftaran KI melalui perseorangan atau pemerintah kabupaten/kota. Di mana biasanya terdapat program bantuan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk dagangnya.

"Jadi kalau dia mendaftarkan secara pribadi atau perorangan secara resmi atau sesuai aturan itu Rp1,8 juta, tetapi kalau dia melalui dinas koperasi atau dinas perdagangan kabupaten/kota itu hanya Rp500 ribu per produk," jelas Tri.

Tri menambahkan, pihaknya juga kerapkali melakukan pendampingan, sosialisasi, serta konsultasi bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya. Dan nantinya pihaknya aan mengecek nama merek bersangkutan melalui djip.go.id.

Baca juga : Fenomena Artis Cover Lagu, 3 Musisi Ini Buka Suara Soal Hak Cipta

"Melalui website tersebut para pelaku usaha dapat melihat, apakah merek yang dimilikinya sudah terdaftar atau ada mirip-mirip dengan merek yang sudah terdaftar. Kalau ada merek yang akan didaftarkan mirip dengan yang sudah ada, kemungkinan besar pengajuannya an ditolak," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan apabila produk yang didaftarakan sudah berhasil. Artinya tidak ada kesamaan atau kemiripan dengan produk yang sudah didaftarkan terlebih dahulu, maka nantinya akan keluar tagihan.

"Setelah itu dari kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memeriksa pengajuan merek yang sudah masuk ke dalam sistem website" paparnya.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 29 Maret 2024
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
12:01
Ashar
15:14
Maghrib
18:02
Isya
19:11
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan