Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

HAKI dalam Islam: Haram Dicuri, Wajib Dilindungi seperti Kepemilikan Benda Fisik

Muhajirin Senin, 25 Juli 2022 - 11:20 WIB
HAKI dalam Islam: Haram Dicuri, Wajib Dilindungi seperti Kepemilikan Benda Fisik
ilustrasi (langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - LANGIT7.ID, Jakarta- Mayoritas ulama kontemporer sepakat mengakui Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak cipta sesuai dengan yurisprudensi atau hukum Islam. Dalam Islam, tidak ada dalil yang melarang perlindungan dan penegakan hak cipta. Justru Islam mendorong perlindungan hak cipta.

Al-Qur’an dan hadits maupun ijma’ serta qiyas memberikan prinsip yang cenderung melindungi kekayaan intelektual. Empat sumber hukum itu juga menjadi dasar perlindungan kuat HAKI.

Mengutip laman Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor, dalil yang mendukung pengakuan undang-undang tentang HAKI oleh mayoritas ulama adalah terkait konsep harta (Mulk). Konsep itu meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud dengan mengacu pada asas manfaat.

Baca Juga: Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong Dinilai Niretika

Dalam fikih Islam, jika sesuatu dianggap sebagai hak milik, maka hak itu wajib dilindungi. Bahkan, jika ada pelanggaran terhadap milik orang lain dapat dikenakan hukuman potongan tangan.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits terkait perlindungan HAKI, dan juga menjadi acuan fatwa MUI terhadap diundangkannya perlindungan HAKI, yaitu dari firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta secara zalim, melainkan hanya (dalam halal) bisnis dengan kesepakatan bersama. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri (atau satu sama lain). Sesungguhnya Allah bagimu Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 29).

Berdasarkan ayat itu, seseorang tidak boleh mengambil harta dengan cara yang dilarang oleh syariat Islam, karena akan merugikan dan membahayakan satu sama lain. Itu karena kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang dimiliki oleh seorang pencipta atas hasil pengerahan tenaga, waktu, dan pikiran.

Baca Juga: Pelaku Usaha Perlu Persiapkan HAKI untuk Perlindungan Hukum Usaha

Al-Qur’an juga menjelaskan tentang perintah mencari nafkah dengan cara yang halal. Beberapa hadits juga menjadi landasan perlindungan HAKI dalam hukum Islam. Beberapa di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah berbunyi:

“Tidak halal mencuri harta seorang muslim kecuali dengan izin darinya”. (H.R.Abu Hanifah).

Hadits tersebut pada dasarnya memberikan kepemilikan pribadi seseorang. Ada pula hadits yang menjelaskan larangan melakukan kedzaliman atas hak orang lain, yaitu:

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas-Ku, dan Aku menjadikan kezaliman itu di antara kamu, maka janganlah kamu saling menzalimi” (H.R. Muslim).

Hadits ini juga memberitahu tentang perjanjian kerja dzalim kepada orang lain. Hal itu karena kezaliman sangat merugikan orang lain, dan ini terutama ditegaskan dalam Islam.

“Tidak dapat mencelakakan (dharar) diri mereka sendiri dan sebaliknya tidak dapat mencelakakan (dhirar) orang lain.” (H.R.Ibnu Majah).

Hadits di atas menjelaskan tentang bahaya menyakiti orang lain, karena akan berdampak juga pada diri kita sendiri.

Hal ini juga disampaikan dari pendapat para ulama tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Mereka berpendapat, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan asli dan manfaatnya adalah seperti kepemilikan atas harta yang berharga. Seolah-olah benda tersebut dapat dimanfaatkan secara syara' (hukum Islam).

Syaikh Wahbah az-Zuhaili juga mengatakan, hal ini berkaitan dengan hak kepenulisan (Haq At-Ta'lif) sebagai salah satu hak cipta. Dia menegaskan bahwa hak kepenulisan yang dilindungi oleh syariah, mencetak ulang atau mengunduh salinan buku yang dianggap sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pencipta.

Baca Juga: Fenomena Artis Cover Lagu, 3 Musisi Ini Buka Suara Soal Hak Cipta

Dengan kata lain dari sudut syariat, perbuatan ini adalah maksiat (ma'shiyah) yang menyebabkan dosa, dan dianggap sebagai pencurian yang memerlukan ganti rugi kepada penulis karena melanggar dan menindas hak-hak naskah cetak dan menyebabkan kerugian moral bagi penulis.

Ditegaskan pula dari Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah yang menjadikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dilindungi adalah, “Tidak seorang pun dapat bertindak atas milik orang lain tanpa izin (hak).”

Ini menjelaskan, mengambil properti atau hak orang lain tanpa izin dari pemiliknya dilarang. Ini adalah perbuatan tirani dan sangat merugikan orang lain. Dari beberapa dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak cipta dalam pandangan Islam adalah keistimewaan kekayaan pribadi yang harus dilindungi dan tidak boleh asal dicuri.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)