Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pelaku Usaha Perlu Persiapkan HAKI untuk Perlindungan Hukum Usaha

mahmuda attar hussein Senin, 02 Agustus 2021 - 14:49 WIB
Pelaku Usaha Perlu Persiapkan HAKI untuk Perlindungan Hukum Usaha
Logo Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mengeluarkan izin HAKI. Foto: dgip.go.id
LANGIT7.ID, Jakarta - Masih banyak pelaku usaha dalam menjalankan bisnis belum memperhatikan betapa pentingnya HAKI. HAKI adalah Hak Kekayaan Intelektual yang di dalamnya terkandung beberapa perlindungan dan kekuatan dalam sebuah brand.

Dilansir izin.co.id, dengan mengetahui aturan HAKI, pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan sebuah karya cipta dalam produk barang dan jasa tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Pemerintah menyediakan wadah untuk mengatur hal ini dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM.

HAKI berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta sebuah produk barang dan jasa yang dimiliki perorangan maupun kelompok. Selain untuk mengantisipasi pelanggaran atas HAKI orang lain, HAKI juga bisa dijadikan sebagai faktor yang meningkatkan daya kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.

HAKI memiliki dua aspek perlindungan dalam ruang lingkupnya. Pertama, hak ekonomi yang memiliki hubungan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti pengadaan, distribusi, dan lainnya. Kedua, hak atas ciptaan, yang merujuk langsung terhadap sukbjek ciptaannya.

Keuntungan yang akan diperoleh dari HAKI, pelaku usaha akan diberikan hak cipta secara eksklusif untuk dapat menyebarkan dan memperbanyak hasil ciptaan mereka. Selain itu, dapat melindungi berbagai plagiarisme kaitannya dalam hak kekayaan industri.

Untuk mendapatkan hak eksklusif dari sebuah karya cipta barang dan jasa, pelaku usaha perlu mendaftarkan HAKI mereka. Dilansir dgip.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan HAKI.

Selain itu, kini pendaftaran HAKI juga bisa dilakukan secara online melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni mengunggah dokumen persyaratan yang berisi Surat Permohonan Pemindahan Hak, Surat Perjanjian, Bukti Pengalihan Hak, Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan, dan beberapa dokumen persyaratan lainnya.

Berdasarkan PP No.28 Tahun 2019, untuk sekali permohonan HAKI, pendaftar akan dikenai biaya Rp200 ribu untuk sekali permohonan. Namun, di luar itu semua, pelaku usaha akan memiliki manfaat seperti perlindungan hukum dan hak paten terhadap produk barang dan jasa yang mereka hasilkan.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)