LANGIT7.ID-, Jakarta - -
PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI, yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pengusaha ultra mikro.
Bagi perempuan pengusaha yang dimaksud, sebaiknya memahami terlebih dahulu mengenai akad-akad PNM Mekaar Syariah sebelum memulai langkah berbisnis.
Praktisi Ekonomi Syariah Siti Ma'rifah membeberkan akad-akad tersebut yang terdiri dari murabahah, wakalah, dan wadiah. Berikut penjelasannya:
Murabahah, yaitu perjanjian jual-beli antara Mekaar Syariah dengan nasabah. Mekaar Syariah membeli barang yang diperlukan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati bersama.
Wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini, Mekaar Syariah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan.
Terakhir,
Wadiah, yaitu titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah menghendaki. Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Baca juga: Menteri Koperasi Satukan Keuangan Syariah dan UMKM Desa Lewat Gerai KoperasiBerbicara mengenai bisnis dalam pandangan Islam, Siti mengatakan, ekonomi syariah merupakan system yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam dengan tujuan bukan hanya profit, dan tidak boleh keluar dari nilai ilahi.
"Prinsipnya keadilan, kejujuran dan kebermanfaatan. Harus menjaga harta, menjaga keturunan, menjaga jiwa dan terutama menjaga akal dan agama," ujarnya dalam acara Membina dan Memberdaya 2026: Usaha Berkah dalam Bingkai Ekonomi Syariah di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Adapun kunci untuk bisnis kecil dalam pandangan Islam menurut Siti yaitu:
1. Ikhtiar dan ibadah
Apa yang kita niatkan karena Allah menjadi ibadah kita.
2. Halal dan Thoyyib
Halal dan thoyyib harus dilakukan. Halal dan thoyyib yaitu cara menjualnya, cara memperolehnya, tidak boleh merugikan, proses transparan.
3. Berintegritas
Prinsip utama untuk usaha kecil adalah berintegritas dan menjunjung keadilan dalam tiap transaksinya.
4. Aspek sosial
Menunaikan zakat dan infak sebagai pembersihan harta.
5. Manfaat
Usaha kecil juga harus memberi manfaat untuk masyarakat.
Baca juga: Menteri Koperasi Apresiasi Dampak Besar Program Mba Maya dari PNM, Bagi Perempuan Pelaku Usaha SyariahSiti menambahkan bahwa berbisnis atau berdagang merupakan salah satu cara menjemput rezeki yang halal. "Dalam Islam disebutkan 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui jalur berdagang/niaga. Maka proses usaha yang halal dan thoyyib sangat penting," imbuhnya.
Ia pun menjabarkan mengenai keutamaan menjual produk halal yaitu, sudah menjadi perintah Allah SWT yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 168, terjemahan:
"Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata"
Selain itu, produk halal menghadirkan rezeki yang berkah, menenangkan diri, dan tidak mudah habis tanpa manfaat. Serta produk halal menumbuhkan rasa aman kepercayaam sehingga usaha leih bekelanjutan. Terakhir, usaha halal tidak hanya memberi keuntungan materi, tapi juga benilai ibadah dan mendatangkan kebaikan di akhirat.
(lsi)