Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 06 Mei 2026
home global news detail berita
Menjawab Tantangan Target Pertumbuhan 8% Dalam Bingkai Pasal 33 UUD 1945

Ekonomi Syariah Sebagai Lokomotif Kedaulatan Ekonomi Nasional

tim langit 7 Rabu, 06 Mei 2026 - 09:12 WIB
Ekonomi Syariah Sebagai Lokomotif Kedaulatan Ekonomi Nasional
Oleh: Prof. Dr. Euis Amalia M.Ag, (Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

LANGIT7.ID- Ketika Presiden Prabowo dengan tegas menetapkan target pertumbuhan ekonomi 8% sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029, seluruh elemen bangsa ditantang untuk berpikir melampaui kerangka ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi arus utama kebijakan. Di sinilah ekonomi syariah menemukan relevansinya yang paling strategis bukan sekadar sebagai instrumen keagamaan, melainkan sebagai arsitektur pembangunan yang secara hakiki selaras dengan spirit Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 menegaskan tiga prinsip fundamental: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara; bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar teks normatif tetapi ini adalah DNA konstitusional yang bernapas dalam nilai-nilai maqashid al-syariah: perlindungan jiwa (hifdzu an nafs), akal (hifdzu al ‘aql), keturunan (hifdzu an nasl), harta (hifdzu al mal), dan agama (hifdzu ad din).

Ekonom besar Muhammad Baqir al-Sadr dalam Iqtishaduna (1961) jauh-jauh hari telah menggariskan bahwa sistem ekonomi Islam tidak mengenal pemisahan antara moralitas dan mekanisme pasar, dikatakannya juga bahwa tujuan dari ekonomi Islam adalah mewujudkan keadilan distributif. Inilah yang membedakannya secara fundamental Ekonomi Islam dari kapitalisme maupun sosialisme.

Perkembangan Ekonomi Syariah : Momentum Yang Tidak Boleh Terlewatkan

Fakta lapangan membuktikan bahwa ekonomi syariah Indonesia bukan lagi wacana akademik. Pada Kuartal II 2025, total aset keuangan syariah nasional tercatat sebesar Rp 10.774 triliun, tumbuh 12,8% secara tahunan jauh melampaui laju pertumbuhan industri keuangan nasional secara keseluruhan. Pangsa pasar keuangan syariah terhadap total industri keuangan nasional kini mencapai 28,6%. Angka ini membantah narasi lama bahwa ekonomi syariah hanya pinggiran.

Lebih menggembirakan lagi, sektor perbankan syariah mencatat pertumbuhan aset sebesar 7,8% secara tahunan, melampaui laju pertumbuhan perbankan konvensional yang hanya 6,4%. Dalam konteks persaingan industri yang ketat, keunggulan relatif ini sangat signifikan. Adapun literasi keuangan syariah kini telah mencapai 43,42%, meski tingkat inklusinya masih 13,41%, sebuah kesenjangan yang justru menyimpan potensi pasar domestik yang masif dan belum tergarap optimal.

Di panggung global, posisi Indonesia semakin kukuh. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025 yang diterbitkan DinarStandard menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dari 81 negara, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia meraih peringkat pertama dalam modest fashion, kedua dalam pariwisata ramah Muslim, dan kedua dalam farmasi serta kosmetik halal.

Yang paling membanggakan, Indonesia membukukan investasi ekonomi halal tertinggi di dunia dengan 40 transaksi senilai USD 1,6 miliar sepanjang 2023.

Skala global ekonomi syariah pun menawarkan peluang raksasa. Aset keuangan Islam global mencapai USD 4,93 triliun pada 2023 dan diproyeksikan menjadi USD 7,53 triliun pada 2028, sementara pengeluaran konsumen Muslim di seluruh sektor halal utama diperkirakan meningkat dari USD 2,43 triliun menjadi USD 3,36 triliun pada periode yang sama. Indonesia harus merebut ceruk terbesar dari pasar besar ini dan itu hanya mungkin jika kita bergerak dengan strategi yang terintegrasi dan progresif.

Ekonomi Syariah dan Target Pertumbuhan 8%

Pertanyaannya: bagaimana ekonomi syariah dapat menjadi katalis nyata bagi pertumbuhan 8%? Jawabannya terletak pada tiga simpul strategis.

Pertama, industrialisasi halal berbasis UMKM. Umer Chapra dalam Islam and the Economic Challenge (1992) berargumen bahwa sistem ekonomi Islam secara inheren berpihak pada distribusi yang adil karena melarang riba dan mendorong mudharabah serta musyarakah skema bagi hasil yang justru memberdayakan usaha kecil. Kontribusi pembiayaan syariah bagi UMKM telah mencapai Rp 161,03 triliun hingga Maret 2024. Jika inklusi ini dipercepat melalui digitalisasi dan fintech syariah, ia dapat menjadi mesin pertumbuhan inklusif yang sesungguhnya persis seperti amanat Pasal 33 ayat (1) tentang ekonomi berbasis kekeluargaan.

Kedua, mobilisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai fiskal sosial. Monzer Kahf dalam The Islamic Economy (1978) meletakkan ZISWAF bukan hanya sebagai kewajiban ritual, melainkan sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang mampu menekan ketimpangan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun per tahun namun realisasinya masih jauh di bawah itu. Optimalisasi ZISWAF, diartikulasikan dalam jurnal Islamic Economic Studies (IRTI/IDB), dapat mengisi celah fiskal yang tidak terjangkau APBN sekaligus memperkuat social safety net tanpa beban utang.

Ketiga, sukuk sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur berdaulat. M. Nejatullah Siddiqi dalam Riba, Bank Interest and the Rationale of its Prohibition (2004) menegaskan bahwa keuangan bebas riba bukan antitesis modernitas, melainkan alternatif yang lebih stabil. Riset Imam Wahyudi et al. dalam Journal of Islamic Accounting and Business Research (2019) membuktikan korelasi positif antara penerbitan sukuk negara dan stabilitas pembiayaan pembangunan jangka panjang. Indonesia adalah penerbit green sukuk terbesar di dunia, instrumen ini harus didorong lebih masif untuk membiayai infrastruktur strategis tanpa ketergantungan pada utang berbasis bunga yang membebani generasi mendatang.

Agenda Akselerasi: Dari Potensi ke Realisasi

Untuk mengakselerasi seluruh potensi ini, tiga kebijakan kritis perlu diimplementasikan segera. Pertama, pengesahan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029 sebagai peta jalan yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga. Kedua, RUU Ekonomi Syariah perlu didorong masuk Prolegnas prioritas untuk memberikan fondasi hukum yang kokoh bagi seluruh ekosistem. Ketiga, integrasi kurikulum ekonomi Islam di semua jenjang pendidikan nasional sebab Timur Kuran dalam Islam and Mammon (2004) mengingatkan bahwa transformasi ekonomi tanpa transformasi literasi hanya akan menghasilkan bangunan tanpa fondasi.

Pasal 33 UUD 1945 adalah konstitusi ekonomi yang visioner. Ia ditulis oleh para pendiri bangsa yang memahami bahwa kedaulatan ekonomi tidak bisa dipisahkan dari keadilan sosial. Pertumbuhan saja tidak cukup tanpa diikuti adanya keadilan distributif. Ekonomi syariah, dengan seluruh instrumen dan paradigmanya, adalah penafsiran kontemporer yang paling koheren atas visi konstitusional tersebut.

Target pertumbuhan 8% adalah keniscayaan historis bagi bangsa yang memiliki 240 juta Muslim, pasar halal terbesar dunia, dan posisi ketiga dalam SGIE global. Yang dibutuhkan hanyalah satu hal: keberanian politik untuk menjadikan ekonomi syariah bukan sekadar program sektoral, melainkan national grand strategy yang menopang kedaulatan ekonomi Indonesia.

Pertumbuhan 8% bukan hanya soal angka di atas kertas, ia harus dirasakan di meja makan keluarga petani di Bima, dinikmati para nelayan di Pesisir Selatan Sumatera Barat, ada di lapak para pedagang kain sarung Makassar, di rekening tabungan haji nenek Aceh. Itulah kedaulatan ekonomi yang sesungguhnya. Itu pula yang dimandatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dan dijanjikan oleh nilai-nilai Islam sebagai falah yang bermakna kemakmuran sejati yang bukan sekedar angka statistik tetapi membangun peradaban dan menghidupkan martabat manusia.

(Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Alumni P3N Lemhannas 2025/DPP IAEI/DPP MES/MPN HISSI/Anggota Pleno DSN MUI)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 06 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)