LANGIT7.ID-, Jakarta - - Penyanyi
Agnez Mo mendatangi
Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Rabu, (19/2/2025) terkait kasus royalti yang menjeratnya.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda pada Agnez sebesar Rp1,5 miliar karena telah lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias tanpa izin, pada 30 Januari 2025 lalu.
Buntut dari kasus tersebut, Agnez Mo memenuhi undangan Kemenkum untuk berdiskusi tentang
UU Hak Cipta. Pertemuan ini sekaligus untuk memperjuangkan dirinya bukan hanya sebagai
penyanyi, tapi juga sebagai
pencipta lagu.
Baca juga: Agnez Mo Dituntut Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Sebut Keadilan untuk Pencipta Lagu"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," ujar Agnez Mo di Kemenkum.
Dalam pertemuan tersebut, penyanyi bernama asli Agnes Monica Muljoto ini mengungkapkan bahwa dirinya tergabung pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun," lanjutnya.
Lebih lanjut Agnez berharap UU Hak Cipta dapat disempurnakan untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa merugikan
musisi juga pencipta lagu.
"Nah itu tadi yang kita juga sempat bahas, dan semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," jelasnya.
Baca juga: 6 Musisi Top Angkat Bicara Atas Kisruh Agnez Mo Langgar Hak CiptaSementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi inisiatif para musisi yang memenuhi undangan Kemenkum untuk berdiskusi tentang UU Hak Cipta.
Sebagai informasi, Agnez Mo hadir ke Kemenkum bersama Armand Maulana dan Bunga Citra Lestari.
"Saya berterima kasih kepada Agnes dan para musisi lainnya atas masukan yang diberikan. Masukan ini akan kami jadikan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta," ujar Supratman dalam konferensi pers usai audiensi.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, tidak hanya dari musisi, tetapi juga akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Diisukan Meninggal Dunia di Amerika, Agnes Mo: Gak Apa-apa, Berarti Panjang Umur(est)