Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 Oktober 2025
home wisata halal detail berita

Pengusaha Hotel Syariah di NTB Menjerit, Putar Murottal Kena Royalti

esti setiyowati Senin, 18 Agustus 2025 - 17:15 WIB
Pengusaha Hotel Syariah di NTB Menjerit, Putar Murottal Kena Royalti
Hotel Madani di Mataram mendapat tagihan royalti padahal hanya memutar murottal. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-, Mataram - Pengusaha hotel berkonsep syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluhkan kebijakan tarif royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Salah satu yang mengeluhkan aturan LMKN tersebut adalah Hotel Madani yang mendapat tagihan royalti gara-gara memutar murottal atau lantunan ayat-ayat suci Al-Qur'an.

Baca juga: Rhoma Irama Sesalkan Polemik Royalti Lagu Berujung hingga ke Meja Sidang

General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus, seperti dikutip Koran NTB, Senin (18/8/2025), mengatakan pihaknya telah menerima tagihan royalti sejak akhir Juli 2025 meski tidak memutar musik komersil.

“Kalau di Madani, tagihan yang keluar itu sebesar Rp4,4 juta per tahun, termasuk PPN. Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kamar, kami punya 59 kamar, jadi masuk kategori 51–100 kamar,” ujarnya pada Rabu (13/8/2025).

Rega menjelaskan, LMKN menetapkan besaran royalti pada hotel berdasarkan jumlah kamar. Asumsinya, setiap kamar memiliki televisi yang dapat memutar musik atau konten yang memiliki hak cipta.

“Yang kami putar hanya murottal Al-Qur'an, kadang juga suara alam dari YouTube. Tapi tetap saja kena tagihan,” tambah Rega.

Menurut Rega, kebijakan tersebut membuat penguasaha makin keberatan. Terlebih dalam situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Baca juga: Rhoma Irama dan Charly Van Houten Kompak Bebaskan Royalti Lagu: Semua Milik Tuhan

“Musik bukan kebutuhan utama tamu. Kami sudah berhenti memutar musik, tapi tagihan tetap ada,” tambahnya.

Menanggapi keluhan para penguasaha, Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang menaungi 30 hotel menjadwalkan rapat pada 21 Agustus 2025 untuk menyatukan visi sebelum berdialog dengan LMKN.

“Ada anggota yang sudah bayar, ada yang masih skeptis. Kami ingin satu suara dulu sebelum bicara dengan LMKN,” ujarnya.

Rega menilai sanksi yang ditetapkan bagi penguasaha hotel yang menolak membayar royalti juga terlalu berat. Adapun sanksi yang dijatuhkan LMKN bagi pihak yang menolak membayar royalti yaitu ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Rega berharap kebijakan tersebut dapat dikaji ulang secara teknis dengan melibatkan para pengusaha dalam pembahasannya.

Selain hotel, LMKN juga menetapkan tarif royalti musik pada restoran, pub, dan diskotik dengan cara perhitungan berbeda, dari kapasitas tempat duduk hingga luas tempat.

Baca juga: Kemenekraf Dorong Regulasi Baru Hak Cipta: Royalti Dibayar di Muka, Lisensi Berbasis Digital

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 Oktober 2025
Imsak
04:02
Shubuh
04:12
Dhuhur
11:41
Ashar
14:51
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan