Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Alasan Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK

esti setiyowati Kamis, 20 Maret 2025 - 12:21 WIB
Alasan Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK
Gerakan Satu Visi resmi mengajukan uji materiil mengenai Undang-Undang Hak Cipta. Foto: Antara.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Gabungan 29 penyanyi dan pencipta lagu dalam Gerakan Satu Visi resmi mengajukan uji materiil mengenai Undang-Undang Hak Cipta.

Vokalis band Gigi, yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Visi, Armand Maulana mengatakan uji materiil UU dilakukan sebagai ikhtiar awal agar tidak ada kesimpangsiuran urusan royalti di kemudian hari.

Armand menegaskan langkahnya tersebut bukan untuk memperlebar konflik antarprofesi di dunia musik Indonesia.

Baca juga: Agnez Mo Sambangi Kemenkum, Buntut Kasus Royalti Hak Cipta

"Jelas tidak ada dalam agenda kami untuk mendiamkan konflik antarprofesi di dunia musik Indonesia. Kita kerja dan berjuang di industri yang sama, di jalan musik, semoga bisa bersatu seperti musik menyatukan banyak orang. Uji materiil UU adalah ikhtiar awal agar ke depannya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pengoleksian royalti," kata Armand dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).

Sementara,Bunga Citra Lestari, penyanyi sekaligus anggota Visi, menyebut ada multi tafsir dari pasal-pasal UU Hak Cipta. Menurutnya simpang siur penafsiran ini menjadi pokok permasalahan antara pencipta lagu dan penyanyi.

BCL menambahkan, pengajuan uji materiil UU Hak Cipta menjadi langkah konkret untuk mendukung terciptanya ekosistem yang adil di industri musik Indonesia.

Hal yang sama diungkapkan penyanyi dan pencipta lagu Iga Massardi yang mengatakan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar namun undang-undang yang berlaku harus dipatuhi bersama.

Baca juga: 6 Musisi Top Angkat Bicara Atas Kisruh Agnez Mo Langgar Hak Cipta

“Perlu digarisbawahi di sini, hukum yang berdasarkan undang-undang dan peraturan itu harus berlaku secara egaliter dan tidak elitis hanya untuk sebagian orang saja,” kata Iga.

Gerakan Satu Visi mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, yaitu pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (5), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Kelima pasal tersebut, secara berurutan berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), mengenai siapa pihak yang harus membayar royalti atas performing, mengenai apakah dapat pihak lain selain LMKN memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri.

Selain itu juga mengenai ketentuan pidana dapat diterapkan dalam hal royalti performing belum dibayarkan.

Baca juga: Fenomena Artis Cover Lagu, 3 Musisi Ini Buka Suara Soal Hak Cipta

Penyanyi dan pencipta lagu yang terhimpun dalam Gerakan Satu Visi di antaranya Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Nino Kayam, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly PADI, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhitya, David Bayu, Tantri KOTAK, Arda Hatna, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel.
Beberapa di antara mereka juga merupakan anggota VISI (Vibrasi Suara Indonesia), wadah kolektif untuk bersatu, berserikat, dan berdaya yang diinisiasi oleh para penyanyi Indonesia.

Gerakan Satu Visi sebagai wadah kolektif penyanyi dan pencipta lagu Indonesia berharap pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi ini akan membawa kejelasan yang membawa kebaikan bagi setiap pihak.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)