LANGIT7.ID-, Jakarta - - Heboh di
media sosial aksi seorang perempuan yang meludahi pria yang menegurnya, lantaran diduga merekam film secara diam-diam di dalam
bioskop.
“Diludahin ibu-ibu yang ngerekam adegan di bioskop. Dia ancem-ancem juga,” bunyi keterangan dari video yang diunggah akun X, @akbarry di X, dikutip Jumat (13/12/2024).
Video tersebut memperlihatkan Akbarry yang mengingatkan perempuan tadi bahwa aksinya di dalam bioskop melanggar hukum. Namun, perempuan tersebut merasa dirinya tidak melanggar hukum karena hanya merekam suasana bioskop.
Baca juga: Joko Anwar Sebut Film Siksa Kubur Suguhkan Pengalaman Teror Lebih Realistik“Lu jangan sembarangan ngomong gitu sama gue ya. Pembajakan yang mana, buktinya mana? Itu kan cuma sepintas doang, enggak dari awal sampai akhir,” kata perempuan itu, seperti terlihat dalam video.
Namun saat diajak untuk melihat melalui
CCTV, perempuan tersebut dengan tegas menolak. Bahkan, ia berteriak dan mengancam akan melaporkan penegurnya itu ke polisi.
Unggahan Akbarry kemudian mendapat respons dari bioskop CGV Indonesia, dengan menegaskan bahwa merekam film dalam bentuk apapun di dalam bioskop adalah
pelanggaran hukum.
“Hi Akbarry, terima kasih sudah membantu mengingatkan ya. Sebagai informasi, merekam film dalam bentuk apapun di dalam bioskop merupakan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE,” demikian pernyataan CGV.
Kehebohan aksi perempuan yang merekam diam-diam di dalam bioskop mengundang sineas
Joko Anwar untuk berkomentar.
Melalui cuitannya di platform X, Joko Anwar menekankan bahwa merekam film di dalam bioskop, baik dalam waktu lama atau sebentar, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Baca juga: Joko Anwar Jawab Tantangan Bikin Film Pakai Smartphone“Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop mau itu lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman,” cuit Joko Anwar di platform X, dikutip Jumat (13/12/2024).
Sutradara "Janji Joni" ini kemudian membeberkan peraturan yang menegaskan hal tersebut.
- UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).- UU ITE Pasal 32 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dalam cuitan lanjutan, Joko Anwar menegaskan bahwa merekam film di dalam bioskop bukan masalah sepele, sebab ada hak cipta pembuatnya.
Terlebih dalam pembuatannya melibatkan ratusan pekerja, investasi dana, hingga jerih payah.
“Jadi salah satu alasan mengapa peraturan harus ditaati yaitu karena di dalamnya ada perlindungan hak orang lain. Tidak boleh merekam film di bioskop karena di situ ada hak cipta pembuatnya. Artinya, pembuat film lah yang berhak menggunakan film yang dibuatnya sesuai dengan keperluannya,” kata Joko.
Baca juga: Fenomena Artis Cover Lagu, 3 Musisi Ini Buka Suara Soal Hak CiptaIa pun miris dengan masyarakat yang dinilainya permisif terhadap sejumlah pelanggaran yang dapat merugikan orang lain, seperti merekam saat film tengah ditayangkan.
“Film dibuat agar penonton mengikuti cerita dari awal sampai akhir agar penonton bisa merasakan pengalaman menonton yang lengkap. Bukan sepotong-sepotong dari cuplikan yang dibagi ke orang-orang lain lewat media sosial,” tegas Joko.
(est)