Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Juli 2026
home global news detail berita

MK Tegaskan Anggaran Pendidikan untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Kualitas Guru

lusi mahgriefie Jum'at, 31 Juli 2026 - 11:43 WIB
MK Tegaskan Anggaran Pendidikan untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Kualitas Guru
Sumber: MKRI
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi yaitu anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang memiliki tujuan khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan demikian harus dipisahkan antara anggaran pendidikan dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan bahwa anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan utama pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, hingga peningkatan mutu pembelajaran.

Menurut Mahkamah, Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, namun pembiayaannya tidak boleh mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.

Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi (MKRI), pemerintah diberikan waktu untuk menyesuaikan struktur penganggaran usai putusan keluar.

Mahkamah menegaskan bahwa pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan mulai diterapkan pada UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.

Ketentuan tersebut diberikan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan penyusunan APBN tanpa mengganggu pelaksanaan program prioritas nasional.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan telah mengabulkan gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG yaitu anggaran MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan.

MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga: Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski MK Putuskan Jakarta Masih sebagai Ibu Kota Negara

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:58
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan