LANGIT.ID, Jakarta - Ada sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap kontroversial. Karena itulah berpotensi diajukan judicial review di MK.
Pasal kontroversial itu tidak hanya mendapatkan penolakan masyarakat, tapi juga anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis saat Rapat Paripurna DPR hari ini.
Dia menilai ada 2 pasal karet yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Selain itu juga masih ada deretan pasal yang dianggap kontroversial, berikut pasal-pasalnya:
1. Penghinaan Presiden dan Wakil PresidenPasal 218 akan menjerat orang-orang yang dinilai menghina harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal ini merupakan delik aduan dan pelakunya bisa diancam penjara tiga hingga empat tahun penjara.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.
Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.
2. Penghinaan Pemerintah atau Lembaga NegaraPenghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tertera dalam Pasal 240 RKUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak kategori II.
Pasal 218 dan 240 inilah yang sempat menuai perdebatan di ruang Rapat Paripurna DPR. Hal itu karena Iskan menganggap keduanya merupakan pasal karet.
3. Demo Tanpa PemberitahuanRKUHP yang disahkan hari ini oleh DPR juga disebut mengancam kebebasan berpendapat. Pasalnya, dalam pasal 256 tertuang bahwa akan ada ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.
Orang yang berunjuk rasa atau pawai tanpa pemberitahuan sehingga mengganggu kepentingan umum akan dipidana penjada paling lama enam bulan dan denda paling banyak kategori II.
4. Penyebaran Berita Bohong atau HoaxPelaku penyebaran berita bohong akan dikenakam pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam hukuman dua tahun penjara.
Ancaman pidana itu tertuang dalam pasal 263 RKUHP. Pasal ini dinilai kontroversi karena dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat.
5. Kumpul KeboRKHUP yang disahkan hari ini juga mengatur larangan perzinaan dan kumpul kebo. Hal itu tertuang dalam pasal 411 RKUHP, dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun.
Sementara di pasal 412, mengatur bahwa orang yang tinggal bersama padahal keduanya bukan suami istri, akan dikenakan pidana penjara selama 6 bulan.
Kedua pasal tersebut merupakan delik aduan. Namun tetap mengundang kontroversi dan dinilai berlebihan, karena apa yang diatur negara terlalu menyangkut urusan pribadi perseorangan.
(bal)