Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

RKUHP Berpotensi Judicial Review di MK karena 5 Pasal Ini

mahmuda attar hussein Selasa, 06 Desember 2022 - 17:30 WIB
RKUHP Berpotensi Judicial Review di MK karena 5 Pasal Ini
Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa).
LANGIT.ID, Jakarta - Ada sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap kontroversial. Karena itulah berpotensi diajukan judicial review di MK.

Pasal kontroversial itu tidak hanya mendapatkan penolakan masyarakat, tapi juga anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis saat Rapat Paripurna DPR hari ini.

Dia menilai ada 2 pasal karet yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Selain itu juga masih ada deretan pasal yang dianggap kontroversial, berikut pasal-pasalnya:

1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 akan menjerat orang-orang yang dinilai menghina harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal ini merupakan delik aduan dan pelakunya bisa diancam penjara tiga hingga empat tahun penjara.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

2. Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara

Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tertera dalam Pasal 240 RKUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak kategori II.

Pasal 218 dan 240 inilah yang sempat menuai perdebatan di ruang Rapat Paripurna DPR. Hal itu karena Iskan menganggap keduanya merupakan pasal karet.

3. Demo Tanpa Pemberitahuan

RKUHP yang disahkan hari ini oleh DPR juga disebut mengancam kebebasan berpendapat. Pasalnya, dalam pasal 256 tertuang bahwa akan ada ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.

Orang yang berunjuk rasa atau pawai tanpa pemberitahuan sehingga mengganggu kepentingan umum akan dipidana penjada paling lama enam bulan dan denda paling banyak kategori II.

4. Penyebaran Berita Bohong atau Hoax

Pelaku penyebaran berita bohong akan dikenakam pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam hukuman dua tahun penjara.

Ancaman pidana itu tertuang dalam pasal 263 RKUHP. Pasal ini dinilai kontroversi karena dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat. 5. Kumpul Kebo

RKHUP yang disahkan hari ini juga mengatur larangan perzinaan dan kumpul kebo. Hal itu tertuang dalam pasal 411 RKUHP, dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun.

Sementara di pasal 412, mengatur bahwa orang yang tinggal bersama padahal keduanya bukan suami istri, akan dikenakan pidana penjara selama 6 bulan.

Kedua pasal tersebut merupakan delik aduan. Namun tetap mengundang kontroversi dan dinilai berlebihan, karena apa yang diatur negara terlalu menyangkut urusan pribadi perseorangan.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)