LANGIT7.ID, Jakarta - Juru Bicara
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Iqbal menyoroti sikap yang ditunjukkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam pengesahan RUU KUHP. Dalam sidang paripurna itu, Dasco selaku pimpinan DPR dianggap memberikan perlakuan yang tidak demokratis terhadap anggota Fraksi PKS Iskan Qolba.
Iqbal mengacu pada Peraturan DPR RI no.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama tiga menit dan lima menit bagi juru bicara. Namun, Dasco tidak memberi kesempatan penuh bagi hak anggota dewan untuk berbicara dalam rapat tersebut.
"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindakan yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR. Kalau anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," kata Iqbal dalam keterangan yang diterima
Langit7, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Bambang Pacul Klaim UU KUHP Akomodir Aspirasi Masyarakat IndonesiaIqbal menyayangkan tindakan
Dasco selaku pimpinan rapat bertentangan dengan demokrasi. Terlebih, Iskan Qolba sedang menyampaikan penolakan F-PKS tentang pasal penghinaan Presiden yang mengancam demokrasi Indonesia.
Meski demikian, Iqbal berharap kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari. "Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Iskan Qolba melakukan interupsi saat Sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU KUHP. Namun, saat Iskan baru 1-2 menit bicara langsung di interupsi Dasco selaku pimpinan DPR.
Padahal, Iskan sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS yang menolak Pasal 240 RKUHP yang akan disahkan oleh DPR. Pasal tersebut ialah setiap yang menghina pemerintah di muka umum dapat dipidana 3 tahun.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pasal-pasal Kontroversial KUHP menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP
DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu Mulut(gar)