LANGIT7.ID, Jakarta - United Nations (UN) atau
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI. PBB mengkhawatirkan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum internasional yang berhubungan dengan prinsip dasar hak asasi manusia (HAM).
“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis PBB di laman
United Nations Indonesia, dikutip Kamis (8/12/2022).
Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan, anak-anak perempuan dan laki-laki minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
Baca Juga: Bambang Pacul Klaim UU KUHP Akomodir Aspirasi Masyarakat Indonesia
“Pasal lainnya berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” kata PBB.
Keprihatinan PBB itu juga disampaikan para pakar HAM PBB dalam surat yang dikirim ke pemerintah. PBB lalu menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan hukum di dalam negeri dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkemajuan (TPB).
“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan memangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” ujar PBB.
Baca juga: Daftar Lengkap Pasal-pasal Kontroversial KUHP menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Selain itu, PBB menyatakan siap membantu DPR maupun pemerintah Indonesia untuk menyusun ulang KUHP yang baru disahkan.
“PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” tulis PBB dalam rilisnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
(jqf)