Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

KUHP Pangkas Hukuman Koruptor, Samad: Negara Seakan Berdamai dengan Korupsi

ummu hani Selasa, 20 Desember 2022 - 19:15 WIB
KUHP Pangkas Hukuman Koruptor, Samad: Negara Seakan Berdamai dengan Korupsi
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad. (Foto: Langit7.id/Ummu)
LANGIT7.ID, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad menyoroti hukuman koruptor di KUHP. Dia menilai penurunan ancaman pidana terhadap koruptor yang berlaku di KUHP merupakan kemunduran hukum di Indonesia.

"Menurut saya ini kemunduran. Pertama memangkas, kedua menarik Undang-undang yang sifatnya lex specialis menjadi UU yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP," ujar Abraham, ditemui Langit7.id di 18 Office Park, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Abraham menuturkan, akibat KUHP baru, kejahatan korupsi bukan lagi kejahatan khusus. Padahal, selama ini korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Baca Juga: PBB Kritik KUHP Indonesia, Legislator: Ini Penghinaan

"Kejahatan korupsi itu kejahatan yang sifatnya khusus, atau extraordinary crime. Bahkan di luar negeri, seperti Eropa dan Amerika menyebutkan korupsi sebagai white collar crime atau kejahatan khusus yang dilakukan oleh orang-orang berkerah putih," ujar Samad.

Samad berpendapat, KUHP seakan mencerminkan negara ingin berdamai dengan tindak korupsi. Hal itu terlihat dari pengurangan masa hukuman bagi koruptor.

"Saya katakan ini sangat mundur, seolah-olah negara ingin berdamai dengan tindak korupsi dan koruptor. Negara harusnya melakukan perlawanan terus-menerus terhadap tindak korupsi. Dengan mengurangi masa hukuman itu seolah ingin berdamai dengan korupsi," tegasnya.

Baca Juga: UU KUHP Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Masyarakat

Seperti diketahui, tindak pidana korupsi atau tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Adapun regulasi hukumnya diatur secara khusus dalam Undang-Undang atau UU Tipikor.

Namun, masalah ini seolah berantakan sejak masuk ke KUHP, khususnya pada Pasal 603 KUHP yang merupakan bentuk serupa dari Pasal 2 UU Tipikor. Pasal 603 KUHP meringankan jumlah hukuman koruptor.

Regulasi tersebut menurunkan ancaman minimal pidana penjara sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun. Sementara hukuman denda sebelumnya minimal Rp200 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Juga:

Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP Proporsional

Pengesahan KUHP Bikin Wisatawan Asing Takut, Sandiaga Jamin Hormati Ranah Pribadi


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)