LANGIT7.ID, Jakarta - Pengesahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat sejumlah wisatawan asing takut untuk datang ke Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyampaikan bahwa ranah privat masyarakat, akan tetap terjamin seiring pengesahan KUHP.
“Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara (wisman) dan juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif)," kata Sandiaga dikutip Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Indonesia Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2022-2023 Terus MembaikSalah satu ketakutan wisatawan yakni terkait larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum, apabila terdapat aduan dari suami/istri bagi orang yang terkait perkawinan. Atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Menurut Sandiaga, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin, serta memastikan kenyamanan, keamanan, dan kesenangan wisatawan agar tetap terjamin.
Tak hanya itu, Sandiaga juga melakukan aktivasi terus-menerus dengan para pemangku kepentingan seperti Himpunan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), serta Bali Tourism Board terkait penerapan KUHP.
“Kami menyampaikan secara tegas bahwa tidak usah ragu, dan tidak usah bimbang (bagi wisatawan) untuk tetap berkunjung ke Wonderful Indonesia,” ujar Sandiaga Uno.
Sandiaga menyatakan tidak ada pembatalan kunjungan wisman dari negara-negara teratas penyumbang wisatawan ke Indonesia yakni Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Baca juga: Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP, Pemerintah Beri KlarifikasiSebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kunjungan wisatawan termasuk wisman akan ditingkatkan pada tahun 2023.
“Untuk itu sebuah narasi positif sangat dibutuhkan dan penyebarluasan informasi yang bijak menjadi penting untuk membuat pariwisata terus bertumbuh. Tentunya kita ingin menjawab beberapa kekhawatiran yang ada tentang penerapan KUHP dan dampaknya terhadap pariwisata,” kata Sandiaga Uno.
Menurutnya, apa yang membuat industri pariwisata unik dan berbeda berkat reputasi dan kepercayaan. Banyak produk jasa wisata ekraf bersifat intangible yang berarti wisatawan hanya memperoleh suatu harapan dan membeli suatu kenangan.
"Oleh karena itu kepercayaan-lah terutama kepercayaan besar dari pelanggan, dari wisatawan, dan reputasi Indonesia, khususnya di sektor pariwisata menjadi sangat strategis dan penting,” ungkapnya.
Sebelumnya, Australia mengeluarkan travel warning bagi wisatawan asing yang akan mengunjungi Indonesia buntut dari pengesahan
KUHP.
Travel warning yakni peringatan resmi dari lembaga pemerintah untuk memberikan informasi tentang keamanan relatif perjalanan atau mengunjungi satu dan lebih negara atau tujuan asing tertentu.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan travel warning dengan salah satu pasal yang dikeluhakan yakni persoalan larangan seks bagi pasangan di luar nikah.
"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," tulis salah web travel Smart Traveler dikutip News.Com.Au.
Dalam pengumuman tersebut, wisatawan diminta lebih berhati-hati karena jika tidak, ada beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan.
"Ada situasi yang tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tulis pengumuman tersebut.
(sof)