LANGIT7.ID -, Jakarta - Islam mengharamkan
perzinaan, tapi tetap saja ada yang melakukannya hingga melahirkan seorang anak. Anak dari hasil perzinaan atau
hubungan seksual di luar pernikahan sama fitrahnya dengan anak yang lahir dari pasangan menikah.
“Semua ulama berijma bahwasanya anak yang lahir dari hasil perzinaan tetap dalam keadaan fitrah. Dia tidak mewarisi dosa orangtuanya,” kata Ustadz Fahmi Salim lewat sebuah rekaman video kepada Langit7.id, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP ProporsionalAnak hasil hubungan badan di luar nikah memiliki konsekeuensi perdata Islam. Ustadz Fahmi menerangkan, anak yang lahir dari perzinaan tidak mewarisi nasab ayahnya dan tidak berhak mendapat
warisan.
"Tidak boleh dinasabkan kepada laki-laki yang menyebabkan dia lahir. Anak seperti ini dinasabkan langsung pada keluarga ibunya,” imbuhnya.
Selain itu, ayah biologisnya tidak memiliki hak wali. Sehingga saat anak akan menikah, maka walinya adalah negara atau wali hakim.
Baca juga: Pacaran Lewat Chat Bisa Ditunggangi Setan, Segera Jauhi Zina"Tidak ada waris karena dia bukan anak sah. Perwalian nasab dan warisan terjadi karena ada hubungan pernikahan yang sah. Inilah yang kemudian difatwakan MUI dalam Fatwa Nomor 11 tahun 2012,” kata Ustadz Fahmi.
Berikut bunyi keputusan Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya
1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Baca juga: Kisah Pria Ingin Berzina dan Beritahu Rasulullah, Ini Jawab Beliau2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh alnasl).
5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:
Baca juga: Pernikahan Beda Agama Haram, Berzina Sepanjang Usia Rumah Tanggaa. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;
b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
(est)