Perdebatan rajam bagi pezina tetap menarik untuk dibahas. Hukuman lempar batu hingga mati ini disanjung fikih klasik, tapi benarkah ia pantas hidup di negeri Pancasila yang menjunjung HAM dan konstitusi modern?
Mayoritas ulama, mulai dari kalangan fuqaha klasik hingga otoritas kontemporer, cenderung memberi ruang. Syaratnya: pelaku zina benar-benar bertobat dengan taubat nasuha.
Larangan itu tidak semata-mata membatasi ruang gerak atau mencurigai niat. Islam memahami tabiat manusia: perasaan bisa tumbuh bukan karena rencana, tapi karena kesempatan.
Janganlah ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat.
Buya Yahya mengingatkan agar kaum muslimin tak menghina maupun mencela orang-orang yang telah menjalani hukuman di dunia. Termasuk bagi orang yang harus menjalankan hukuman mati.
Kaum muslimin harus berhati-hati efek dosa besar akibat pergaulan bebas. Mereka yang berbuat zina tidak akan pernah menemukan kesenangan di dalam hidupnya.
Belakangan muncul fenomena Friends with Benefit (FWB) di kalangan anak muda. FWB merupakan hubungan pertemanan lawan jenis yang berorientasi melakukan aktivitas seksual seperti ciuman hingga hubungan seksual. Begini tanggapan Buya Yahya.
Kisah sultan mendapati jasad pemabuk dan pezina yang ternyata bukan orang biasa menjadi hikmah untuk ummat Islam. Ini terjadi di masa Khalifah Turki Ustami.