LANGIT7.ID-, Jakarta - - Komika
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke
Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda
Muhammadiyah dan Angkatan Muda
Nahdlatul Ulama (NU) pada Rabu (7/1/2026).
Pandji dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik
organisasi Islam.
Baca juga: Tompi Sentil Guyonan Pandji Soal Mata Gibran: Itu Ptosis, Bukan Bahan CandaanMenurut pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda NU, Pandji menebarkan fitnah pada NU dan Muhammadiyah dalam materi pertunjukan
komedi bertajuk Mens Rea.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis seperti dikutip Antara.
Pelapor menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukkan tersebut. Dalam narasinya, menurut Rizki, Pandji menyebut NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan
tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," kata Rizki.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Geram, Tanggapi Pernyataan Menag Soal Kasus Kekerasan Seksual di PesantrenIa menilai ucapan terlapor dalam konten di salah satu aplikasi streaming sangat mencederai untuk dirinya dan khususnya teman-teman dan juga anak-anak muda NU dan Muhammadiyah.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya tertulis pelapor mempersangkakan pelapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
(est)