LANGIT7.ID-Jakarta; - Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dini hari, secara resmi menyepakati lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU untuk diajukan guna memperoleh restu tertulis dari Rais Aam terpilih serta dimusyawarahkan oleh majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pimpinan Sidang Pleno V, Prof Ganefri, memandu langsung pengambilan keputusan di hadapan para muktamirin. "Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada Rais Aam untuk mendapatkan izin tertulis?," tanyanya. Pertanyaan tersebut dijawab dengan seruan kesepakatan "Bisa," secara serentak oleh peserta sidang.
Adapun lima nama yang berhasil diusulkan meliputi KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin. Prof Ganefri menegaskan bahwa nama-nama di luar kelima tokoh tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku, terutama menyangkut larangan keterikatan dengan jabatan politik.
“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” katanya, dilihat laman NU Online.
Sesuai ketentuan Pasal 7 mengenai kriteria calon Ketua Umum PBNU, terdapat lima syarat utama yang wajib dipenuhi. Pertama, pernah menjabat sebagai fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau ketua lembaga di tingkat PBNU.
Kedua, tidak sedang menduduki jabatan politik praktis (seperti menteri, kepala daerah, atau anggota DPR).
Baca Juga: Deretan Kiai Penjaga Marwah Jam'iyyah: Profil 9 AHWA Muktamar ke-35 NUKetiga, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu 1 tahun terakhir (masa iddah). Keempat, tidak pernah terkena tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Dan kelima, mendapatkan persetujuan tertulis secara langsung dari Rais Aam terpilih.
Akibat aturan pembatasan jabatan politik tersebut, beberapa nama yang mendulang suara tinggi dari aspirasi PWNU, PCNU, dan PCINU terpaksa tidak dapat dilanjutkan ke tahap pengajuan restu Rais Aam. H Nusron Wahid (meraih 207 suara) dan H Saifullah Yusuf (meraih 174 suara) gugur karena saat ini aktif menduduki posisi sebagai menteri.
Sementara itu, KH Yusuf Chudori yang meraih 176 suara juga terhalang syarat masa iddah satu tahun dari kepengurusan partai politik. Kondisi ini membuat KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) yang secara peringkat tabulasi berada di urutan kedelapan naik menjadi salah satu dari lima nama resmi yang memenuhi seluruh kualifikasi organisatoris.
Setelah melalui pemanggilan aspirasi dari seluruh delegasi cabang dan wilayah, persidangan sempat skors hingga pagi hari untuk melengkapi berkas izin tertulis dari Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar. Sesuai mekanisme Muktamar ke-35 NU, nama-nama yang telah mengantongi restu tertulis selanjutnya diserahkan penuh kepada majelis AHWA untuk disepakati satu nama resmi yang akan menjabat sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Baca Juga: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik(zhd)