Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 30 Agustus 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Muktamar NU Rekomendasikan Penghentian Dana Pendidikan untuk MBG

ahmad zuhdi Ahad, 30 Agustus 2026 - 16:12 WIB
Muktamar NU Rekomendasikan Penghentian Dana Pendidikan untuk MBG
LANGIT7.ID-Jakarta; - Isu pengalihan anggaran pendidikan demi membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Perhelatan persidangan yang diselenggarakan di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur ini diikuti oleh para utusan resmi PWNU dan PCNU se-Indonesia.

Dalam forum yang mengkaji kebijakan publik serta perundang-undangan dari kacamata fikih Islam tersebut, para utusan secara tegas mengkritisi alokasi dana pendidikan yang dipakai untuk menopang pelaksanaan program MBG.

Dinamika musyawarah yang berlangsung secara mendalam menguji kebijakan tersebut menggunakan rujukan kitab-kitab fikih klasik dan kaidah hukum Islam. Dari hasil pembahasan, peserta sidang menilai bahwa alokasi dana negara yang sudah diamanatkan khusus bagi sektor pendidikan tidak sepatutnya dialihkan untuk kepentingan program lain.

Baca Juga: Muktamar NU 2026: Kiai Cholil Ketuk Palu Larangan Merokok, Ruang Sidang Bebas Asap

Para utusan menekankan bahwa pokok permasalahan bukan terletak pada penolakan terhadap kebaikan program MBG itu sendiri, melainkan pada kedisiplinan pengelolaan anggaran negara agar tetap mengedepankan kemaslahatan serta peruntukan awal yang telah ditetapkan undang-undang.

Sikap kritis forum ini salah satunya ditegaskan oleh Gus Ghofur. Ia menyampaikan pandangannya bahwa langkah pemerintah yang memanfaatkan dana pendidikan untuk pembiayaan MBG harus segera dihentikan tanpa perlu menunggu waktu lebih lama.

“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur di tengah jalannya persidangan dikutip laman MUI, Ahad (30/8/2026).

Ia menilai bahwa jika sejak awal disadari adanya kekeliruan dalam skema pengalokasian anggaran, maka koreksi kebijakan wajib dilakukan saat ini juga dan tidak ditunda-tunda hingga kurun waktu 2028. Jalannya persidangan Bahtsul Masail Qanuniyah berlangsung hangat melalui ruang sanggahan, tanggapan, serta penguatan dalil dari masing-masing utusan daerah.

Baca Juga: Lantik 4 Pimpinan Daerah, Ustaz Sofyan Munawar: Dakwah Harus Lebih Akseleratif

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 30 Agustus 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:15
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan