LANGIT7.ID, Jakarta - - Persatuan Islam (Persis) menyoroti Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, terkait beberapa pasal yang ada. Dalam hal ini, Persis menegaskan keterlibatannya dalam pertarungan wacana kenegaraan.
Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Yudi Wildan Latief mengatakan, lahirnya Persis sejak 1923 di Indonesia membawa gagasan tentang Harakah Tajdid (Gerakan Pembaharuan).
Dalam manifestasinya, Persis melakukan purifikasi terhadap ritus yang melenceng dari nilai fundamental Islam. Harakah Tajdid Persis juga memiliki sisi politisnya, dilihat dari banyak kader yang ikut terlibat dalam RUU KUHP.
Baca Juga: Persis Siap Jalin Kerja Sama dengan Center for Uighur Studies“Spirit politis Persis memiliki dimensi total internalisasi nilai profetik dan syariah hadir harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah menjadi konsekuensi historis dan teologis Persis masih berdiri mengawal setiap kebijakan RUU KUHP agar tidak bertentangan dengan nilai syariat Islam,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (14/10/2022)
Lebih lanjut Yudi menegaskan, Persis menyorot dan menanggapi beberapa poin pasal yang perlu diperbaiki atau dihapus dari RUU KUHP. Berikut daftarnya
1. Pasal 2 dan Pasal 597 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.Dalam point ini BKBH Persis sepakat dengan semangat mempertahankan nilai kultural dari hukum yang berkembang di masyarakat, menggeser paradigma unifikasi hukum ke dalam pluralism hukum.
Namun, terdapat catatan dalam Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi:
“Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab”
"Kami menilai standarisasi UUD NRI Tahun 1945, HAM dan asas umum yang diakui masyarakat beradab sudah terangkum semuanya dalam pancasila. Selain itu standarisasi HAM dan peradaban hari ini bertumpu pada worldview sekuler barat yang justru ini bisa merusak nilai adat yang khas akan lokalitas normanya," ucap Yudi.
Diketahui, UUD NRI Tahun 1945 menerangkan secara spesifik tentang HAM dalam Pasal 28. Sementara Pasal 2 Ayat 2 pada tersebut dikhawatirkan menggunakan cara pandang sekuler barat yang berpotensi bertentangan dengan masyarakat adat.
"Kekhawatiran ini berdasar pada teori abjeksi dari Julia Kristeva yang menerangkan sesuatu yang tidak sesuai dengan modernitas (sekuler barat) itu bisa dianggap yang liyan dan akhirnya tidak terdokumentasikan," ungkap Yudi.
2. Pasal 218 dan Pasal 220 tentang Penyerangan dan Harkat Martabat Presiden dan Wakil PresidenPersis menyoroti Pasal 218 dan Pasal 220 tentang Penyerangan dan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden. BKBH memandang, DPR RI perlu untuk bersikap arif dan bijaksana dengan tidak memasukkan pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini ke dalam RKUHP.
"Sebab, pasal ini mengembalikan semangat kolonialisme karena sejatinya iklim anti kritik dengan dalih melindungi martabat pemimpin adalah warisan penjajahan belanda yang saat itu masih kental dengan nuansa feodal, selain itu Penghinaan atau gospeel tidak bisa dilekatkan pada sebuah jabatan," ujar Yudi.
Jika pasal ini masuk maka rentan terjadi multitafsir yang mengakibatkan para pelaksana memasukkan kritik kepada kategori penghinaan.
3. Pasal 276 tentang Dokter atau Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaannya Tanpa IzinPersis turut mendesak pemerintah untuk menghapus Pasal 276 tentang Dokter atau Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaannya Tanpa Izin.
"Hal ini dikarenakan menjalankan profesi dokter, dokter gigi, dan tukang gigi tanpa ijin tidak dikenakan sanksi penjara menurut Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang diperkuat dengan Putusan MK 40/PUU-X/2012," tutur Yudi.
4. Pasal 282 tentang Advokat yang CurangBKBH Persis menilai standar kategori curang tidak bisa dijelaskan secara sempurna dalam pasal ini. Oleh sebab itu BKBH Persis mengusulkan agar pasal ini dihapus.
Baca Juga: Lantik Tasykil Baru, Ustaz Jeje: Tantangan Selaras dengan Harapan(zhd)