Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 08 Juli 2026
home global news detail berita

Ustaz Jeje Zaenudin: Fatwa Bukan Sekadar Teori, tapi Solusi Riil Umat

ahmad zuhdi Rabu, 08 Juli 2026 - 19:34 WIB
Ustaz Jeje Zaenudin: Fatwa Bukan Sekadar Teori, tapi Solusi Riil Umat
Ustaz Jeje Zaenudin: Fatwa Bukan Sekadar Teori, tapi Solusi Riil Umat. Foto: Dok Pribadi.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 sebagai upaya menghadirkan panduan syariat yang adaptif terhadap dinamika zaman. Forum tertinggi para ulama dan pakar keagamaan Persis ini berlangsung khidmat di Pesantren Persis 67 Benda, Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 2026.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, KH Jeje Zaenudin menegaskan bahwa Sidang Dewan Hisbah jauh melampaui sekadar forum akademik atau perdebatan fikih di atas kertas. Forum ini merupakan ikhtiar kolektif para ulama untuk melahirkan panduan hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, dengan tetap berpijak pada realitas sosial masyarakat.

Baca juga: Ustaz Jeje Zaenudin: Wisuda Perdana STAIPI Jakarta Bukti Kegigihan di Tengah Pandemi

Menurut Kiai Jeje, produk hukum yang lahir dari Dewan Hisbah harus mampu menyentuh ranah etika bermuamalah, memperkokoh akhlak publik, serta menjawab problem sosial kontemporer, bukan lagi sebatas dikotomi kaku antara halal-haram atau sunnah-bid'ah.

"Fatwa harus menjadi solusi. Menjadi responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti merombak prinsip syariat, melainkan menghadirkan esensi syariat agar tetap membumi dan dapat diamalkan dalam konstelasi kehidupan modern," jelas Kiai Jeje.

Salah satu sorotan utama dalam sidang kali ini adalah fenomena paradoks moral di tengah masyarakat. Kiai Jeje mencermati adanya ketidaksinkronan antara meningkatnya religiusitas ritual dengan realitas integritas sosial, yang ditandai dengan masih maraknya kasus korupsi, kekerasan seksual, hingga memudarinya empati kemanusiaan. Dalam Islam, kesalehan ritual idealnya harus berbanding lurus dengan kesalehan sosial.

"Berangkat dari sana, Dewan Hisbah memandang pentingnya menyusun panduan adab dan fikih bermedia sosial. Di era disrupsi informasi ini, panduan tersebut diharapkan mampu menuntun umat agar tetap mencerminkan keluhuran akhlak Islam saat beraktivitas di dunia maya," ujarnya.

Terkait teknis kerja, Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, memaparkan bahwa badan ini berfungsi sebagai wadah yang menjaring berbagai kegelisahan keagamaan dari akar rumput.

Pertama, proses penyaringan. Seluruh aspirasi dan masalah yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, lalu diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dikerucutkan menjadi sepuluh isu prioritas.

Baca juga: Respons Kiai Jeje Zaenudin Soal Penceramah Olok-Olok Bakul Es Teh

Kedua, legitimasi hukum. Setelah dibahas oleh Dewan Hisbah, hasilnya akan disahkan oleh PP Persis sebagai keputusan resmi jam'iyyah yang mengikat bagi seluruh anggota.

Meskipun keputusan ini wajib ditaati, Kiai Zae menegaskan bahwa Dewan Hisbah tidak memosisikan diri sebagai lembaga yang menjatuhkan sanksi, melainkan sebagai pemberi arah dan kompas hidup yang menenteramkan hati umat agar terhindar dari pemahaman menyimpang.

Uniknya, tradisi menggelar sidang secara bergilir dari satu pesantren ke pesantren lain, yang tahun ini bertempat di Tasikmalaya setelah sebelumnya di Lembang, Plered, dan Sumedang, merupakan langkah taktis untuk memperluas kaderisasi ulama.

"Harapannya, kepemimpinan ulama Dewan Hisbah di masa depan dapat lahir dari berbagai daerah di luar Pulau Jawa," kata Kiai Zae.

Guna menjawab tantangan mutakhir di bidang sains, teknologi, dan sosial, Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah tahun ini menelaah 10 persoalan kontemporer:

Baca juga: Jeje Zaenudin: Politik Dakwah, Filosofi Politik Persis

1. Ketentuan batas jarak dan waktu dalam perjalanan (safar).
2. Peninjauan kembali (review) terhadap keputusan terkait riba faḍl.
3. Kebijakan hukum mengenai perampasan aset para pelaku korupsi.
4. Hukum pelaksanaan wakaf temporer serta upaya revitalisasi hutan.
5. Tinjauan hukum induksi laktasi (pemerahan ASI) untuk menentukan hubungan mahram pada anak adopsi.
6. Hukum pembekuan dan penyimpanan ovum atau sperma demi memperoleh keturunan.
7. Penerapan wakaf wajib bagi anggota sebagai dana abadi organisasi (jam'iyyah).
8. Hukum mencetak dan memperbanyak mushaf Al-Qur'an yang hanya memuat teks terjemahan saja.
9. Hukum mencari penghasilan melalui monetisasi konten digital.
10. Penyusunan panduan adab serta fikih dalam bermedia sosial.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 08 Juli 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:01
Ashar
15:22
Maghrib
17:54
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan