LANGIT7.ID, Jakarta - Masyarakat menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR RI, Senin (5/12/2022). Aksi ini dilakukan sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia pasca pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pemerintah bersama DPR RI.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai RKUHP merupakan produk hukum negara yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR RI dengan tidak partisipatif dan tidak transparan. Dalam draf terbaru RKUHP yang dipublikasi tanggal 30 November 2022, masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik dan berpotensi membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan pemerintah sendiri.
Berdasarkan pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah. Di antaranya pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.
Baca Juga: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE![Tolak Pengesahan RKHUP, Masyarakat Gelar Aksi Tabur Bunga di Gedung DPR]()
"Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," bunyi pernyataan Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang didukung 151 lembaga se-Indonesia.
Adapun alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah yakni:1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakatAturan ini merampas kedaulatan masyarakat adat, frasa 'hukum yang hidup di masyarakat' berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Selain itu, keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim.
Hal ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri. Selain mengancam masyarakat adat, aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Terlebih, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
2. Pasal terkait pidana matiBanyak negara di dunia telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi.
Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional. Dalam Universal Periodic Review (UPR), setidaknya terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.
3. Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaranKomunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait “paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.
4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negaraPasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal anti demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata 'penghinaan'. Pasal ini bisa membungkam berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
5. Contempt of courtTidak ada penjelasan yang terang mengenai frasa 'penegak hukum' sehingga pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa. Banyaknya kasus yang terjadi di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa.
Selain itu, pasal ini juga mengekang kebebasan pers karena larangan mempublikasi proses persidangan secara langsung.
Baca Juga: Sudah Tampung Aspirasi Rakyat, RKUHP Disahkan Desember 20226. Kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinanTidak ada penjelasan terkait 'hidup bersama sebagai suami istri'. Pasal ini berpotensi memunculkan persekusi dan melanggar ruang privat masyarakat.
7. Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITESeharusnya yang dilakukan adalah mencabut seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE yang duplikasi dalam RKUHP, tidak hanya pada Pasal 27 ayat(1), 27 ayat (2), dan 28 ayat (2) UU ITE. Seperti (a) Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ITE; (b) Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE; (c) Pasal 29 UU ITE.
Selain itu, frasa 'melakukan melalui sarana teknologi' sebagai pemberat menjadikan hal ini berbahaya. Misalnya, seseorang yang terkena ancaman pidana fitnah, bisa mendapat tambahan pidana dengan adanya frasa ini.
8. Larangan unjuk rasaPasal ini seharusnya memuat definisi yang lebih ketat terkait 'kepentingan umum' karena frasa ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mempidana masyarakat yang melakukan unjuk rasa untuk menagih haknya. Selain itu, frasa 'pemberitahuan' seharusnya perlu diperjelas dan bukan merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang dan tidak ada pembatasan tiga hari sebagaimana janji pemerintah.
9. Memutihkan dosa negara dengan penghapusan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM beratDalam naskah terakhir dari RKUHP, negara menerapkan asas non-retroaktif, artinya kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana dengan peraturan baru ini. Dengan diaturnya pelanggaran HAM berat di RKUHP menandakan bahwa segala pelanggaran HAM berat masa lalu dan semua pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya RKUHP tidak dapat diadili.
Selain itu, masa daluarsa yang diatur di RKUHP juga terlalu singkat. Padahal, pelanggaran HAM berat mustahil untuk diselesaikan dalam waktu yang sebentar, apalagi para pelakunyamerupakan orang yang memiliki kuasa dan sumberdaya lebih untuk menghambat proses hukum.
10. Mempidana korban kekerasan seksualAdanya pasal yang mengatur kohabitasi berpotensi mempidanakan korban kekerasan seksual.
11. Meringankan ancaman bagi koruptorDalam draf RKUHP terakhir, ancaman terhadap koruptor terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap koruptor. Adapun tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.
12. Korporasi sebagai entitas sulit dijeratDraft RKUHP terakhir telah menambahkan syarat pertanggungjawaban korporasi. Namun, pertanggungjawaban korporasi masih dibebankan kepada pengurus. Kecil kemungkinannya korporasi bertanggungjawab sebagai entitas.
Pengaturan seperti ini justru rentan mengkriminalisasi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan. Pengaturan ini juga rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi.
Baca Juga:
BKBH Persis Soroti 4 Pasal RUU KUHP Perlu Diperbaiki
MUI Tolak Pasal Santet RKUHP, Dianggap Rugikan Ulama(gar)